
Infokaltim.id samarinda- Pada tahun 2022, tercatat sebanyak 93 orang mengajukan dispensasi nikah disebabkan umur brlum cukup untuk melakukan pernikahan.
Namun, karena ada lain hal sehingga mereka melakukan dispensasi nikah. Menyikapi hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti bahwa tidak dipungkiri realitas yang dihadapi saat, akibat ketahanan keluarha tidak kuat tentu mengakibatkan sesuatiu kejadian yang tidak diinginkan.
“Kami prihatin ya, soalnya banyak yang mengajukan dispensasi pasti ada sesuatu yang memaksa untuk mengajukan dispensasi naikah, mungkin hamil diluar nikah pasti alasan yang paling ditemukan,” ujarnya, Selasa (14/02/2023).
Menurutnya, jika seorang anak ketika menikah lalu melalui jalur dispensasi dikhawatirkan kematangan mereka dalam mengarungi bahtera rumah tangga pun rentan terhadap masalah-masalah besar yang akan muncul dikemudian hari.
“Misalkan seperti kemandirian ekonomi, mental dan kondisi kesehatan anak, reporduksi pun dikhawatirkan belum matang, kedewasaan pasangan juga belum matang, tentu ini pasti mendatangkan masalah,” tuturnya.
Politikus Demokrat itu menyebutkan, tentu hal ini juga ke depan jika pasangan tidak siap akhirnya bubar rumah tangga mereka, pasti menjadi beban keluarga kedua belah pihak bahakan menjadi penyakit masyarakan beban juga semua pihak.
“Khawatirnya juga ketika ini terus-terus dilakukan pasti membawa masalah yang lebih besar ke depan, berapa banyak yang mengikuti bahakan ini menjadi sebuah tradisi jagan sampai ini terjadi,” tegasnya.
Jika dispensasi ini terus meningkat khawatirnya juga reporduksi tidak siap, maka penyakit penyertaan mungkin stunting juga mungkin akan terjadi.
“Maka kami ingin peran orang tua, pemerintah, masyarakat, tokoh agama untuk terus mengedukasi membina membimbing anak jagan sampai terherumus dalam pergaulan bebas,” pintanya.
[Ard | Ads]