Infokaltim.id, Samarinda- Komisioner KPID Kaltim Adji Novita Wida Vantina bersama Tenaga Alih Daya Pemantau Isi Siaran melakukan kunjungan ke KPI Pusat. Kamis, (16/03/2023).
Kunjungan kerja KPID Kaltim diterima oleh Kepala Sekretariat KPI Pusat Umri dan Sub Koordinator Fasilitasi Pemantauan dan Pengaduan Wijanarko beserta jajaran sekretariat.
Kunjungan kerja dilakukan KPID Kaltim sebagai upaya perbaikan dan peningkatan pengawasan siaran di Kaltim.
“Kami mendukung upaya KPI Daerah Kalimantan Timur dalam meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga pemantau isi siaran,” ujar Umri.
Menurutnya, dengan peningkatan kapasitas pemantauan bagian isi siaran membantu masyarakat untuk mengetahui program siaran yang sesuai dengan kaidah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang selama ini dijadikan acuan dalam menilai sebuah tayangan atau siaran.
Dalam melakukan pemantauan isi siaran KPI Pusat memiliki sistem baku. Pemantauan di KPI Pusat dilakukan mulai dari langsung menonton/atau mendengar siaran lembaga penyiaran, kemudian Tenaga Analis memberikan kode pelanggaran, verifikasi siaran, dan penentuan jenis pelanggaran hingga putusan dari rapat pleno Komisioner KPI Pusat.
“Dengan proses itu, hasil pemantauan benar-benar harus bersih dari unsur subjektivitas seorang tenaga pemantau. Di sinilah kemampuan dan kapasitas seorang tenaga pemantau dilihat dalam menilai isi siaran,” tambahnya.
Para TAD Pemantau Isi Siaran KPID Kaltim mendapatkan penjelasan dari Tenaga Ahli KPI Pusat mengenai pemantauan isi siaran langsung di KPI Pusat.
[Hms|Ard]