
Infokaltim.id, Tenggarong- Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 pada tanggal 27 Maret 2023 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
PLT Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara (Kukar), M Hatta mengeluarkan surat edaran bagi pimpinan perusahaan se Kukar.
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021, tentang pengupahan dan dengan berpedoman pada peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 06 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja adalah kewajiban perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
M Hatta menyebutkan, THR tersebut diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, atau lebih serta mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Dalam surat edaran Distransnaker Kukar menyebutkan, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, akan diberikan THR satu bulan upah, sedangkan pekerja yang masa kerja satu bulan terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, maka THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan.
Kemudian bagi buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, dalam hal ini para pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, satu bulan dihitung berdasarkan rata rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
“Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja,” kata M. Hatta, Senin (10/4/2023).
Hatta menyarankan kepada seluruh perusahaan yang berada di Kukar agar segera melaksanakan kewajibannya untuk memberikan THR kepada para pekerja.
Distransnaker Kukar akan menindak perusahaan yang melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan pembayaran THR tahun 2023.
“Kami berharap pemberian THR bisa tepat waktu. Pemkab Kukar akan selalu menegakkan hukum yang berlaku sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” tegas M. Hatta.
[Rfr | Ard | Ads Kominfo Kukar].