
Infokaltim.id, Samarinda- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang saat ini telah disahkan menajdi Perda tentang Pertanggung jawaban APBD 2022 mendapatkan banyak masukan.
Salah satunya dari Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Nursobah ingatkan pada pimpinan daerah agar tidak jumawa karena naiknya realsiasi APBD.
“Memang naik untuk realisasi APBD sekitar 121 persen, tetap harus memperhatikan stabilitas perekonomian warga,” katanya, Minggu (25/06/2023).
Perda retribusi tempat hiburan malam (THM) di Kota Samarinda juga harus diperhatikan karena harus memikirkan tingkat religius kota dan keterbukaan menyambut IKN (Ibu Kota Negara).
Komitemen dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda juga harus terjaga, salah satunya dalam mengentaskan permasalahan kemiskinan, khsusunya warga yang masuk dalam kategori miskin ekstrem.
“Sesuai yang diinstruksikan Presiden RI dan yang saat ini tengah dijalankan dan ditekan oleh Wali Kota Samarinda untuk mengentaskan permasalahan miskin ektrem,” imbuhnya.
Diketahui, selain instruksi orang nomor satu di Indonesia itu, Nursobah juga mengapresiasi Wali Kota Samarinda yang memperioritaskan penuntasan miskin ekstrem hingga 0 persen Desember 2024 mendatang.
Ia menuturkan, selama ini banyak program Pemkot Samarinda menjadi upaya agar dapat membantu masyarakat dan pihaknya setuju jika semua proyek startegis bekerjasama dengan seluruh pihak terkait.
“Dalam segala aspek yang relevan, terbuka dan saling melengkapi dalam suasana batin silaturrahmi yang kondusif dan terus dipertahankan,” ujarnya.
Nursobah berharap pemkot dan DPRD Samarinda dapat terus bersinergi serta berkolaborasi dalam meningkatkan pembangunan di Kota Tepian.
“Mudahan dapat menjadi masukan konstruktif dalam merumuskan kebijakan lanjutan di tahun 2024 mendatang,” tandasnya.
[Anr|Ard|Ads]