
Infokaltim.id, Samarinda- Mahakamah Konstitusi (MK) sedang menguji sejumlah pihak menggugat agar proses pemilihan umum (pemilu) yang saat ini adalah terbuka dikembalikan ke sistem tertutup.
Banyak kalangan masyarakat maupun pejabat politik tidak sepakat jika pemilu kembali ke sistem tertutup. Sebanyak delapan Fraksi di DPR RI sepakat tetap mendukung sistem pemilu terbuka.
Salah satu Anggota Legsilator Samarinda, Nursobah pun tidak sependapat jika sistem pemilu tertutup. Dirinya meminta MK agar jeli terhadap proses gugatan sejumlah pihak.
Menurutnya, sistem pemilu tertutup jika seandainya disetujui oleh MK, maka dianggap kemunduran dalam demokrasi di negara Indonesia ini.
“Perjuangan demokrasi itu sangat bersejarah dari setiap dekade, maka harusnya dipertahankan dan lebih dinamis lagi,” tuturnya, Senin (29/05/2023).
Sistem pemilu tertutup juga sama halnya mengorbankan masyarakat, karena pilahan mereka tidak sesuai orang yang dinginkan, karena semua ditentukan partai.
“Setiap sistem memiliki kelebihan dan kekurangan, bagi partai kader militan seperti PDIP dan PKS bisa unggul dengan sistem tertutup. Namun, bagi partai terbuka, sistem ini bisa menjadi petaka,” pungkasnya.
Demokrasi saat ini masih dianggap muda, harusnya demokrasi harus terus berkembang bukan mundur dengan sistem proporsiaonal tertutup harus mencari model terbaik.
“Belum semua partai dan tokoh mampu menjawab problematika bangsa dan dunia,” ujar Nursobah.
[Ard|Ads]