
Infokaltim.id, Samarinda- Dalam mewujudkan Samarinda menjadi Kota Layak Anak (KLA), melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah menggodok revisi Peraturan Daerah (perda) Nomor 10 tahun 2013 tentang perlindungan anak.
Ketua Bapemperda Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra menyampaikan bahwa pihaknya bersama bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Samarinda membahas revisi peraturan daerah yang kini diperbaiki tidak hanya memuat perlindungan kepada anak saja akan tetapi dapat memenuhi kebutuhan anak.
“Dalam pertemuan itu kami bersama-sama mendorong agar ada beberapa pasal yang harus direvisi mengikuti perkembangan zaman yang relevan dalam mengakomodir kebutuhan anak-anak,” ujarnya, Senin (29/05/2023).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda itu meyebutkan perubahan konsep dari melindungi ditambah memenuhi kebutuhan anak adalah bentuk pematangan orientasi dan implementasi perda Perlindungan Anak ini dapat bersifat menyeluruh dalam memenuhi hak dan kebutuhan pembangunan anak.
“Memenuhi kebutuhan anak adalah hal penting, seperti memenuhi hak-hak dasarnya dibidang sosial, ekonomi, dan budaya, terkhusus sandang, pangan dan papan secara komprehensif,’’ paparnya.
Politisi PKS ini beroptimis bahwa Raperda ini akan segera diselesaikan dan dirampungkan melalui panitia khusus dan akan segera melakukan rapat dengan instansi terkait, bisa segera dirampungkan dalam waktu dekat.
‘’Kita terus mendorong pengerjaan revisi perda tentang Perlindungan Anak ini guna mendukung Samarinda sebagai predikat Kota Layak Anak,’’ tutupnya.
[Ard|Ads]