Infokaltim.id, Bontang- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang, Rafidah membantah jika anggaran Rp2,7 miliar itu hanya diperuntukan perjalanan dinas bagi pegawai Bapenda saja, tapi ada operasional untuk kepentingan peningakatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kalau dalam Sirup memang total anggaran segitu, tapi rinciannya kan berbeda. Salah satu rician itu adalah operasional untuk surveyor yang bertugas untuk bertugas mendata wajib pajak untuk melakukan validasi data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2),” terangnya.
Untuk petugas surveyor itu, kata Rafidah juga diberikan honor dengan biaya operasional yang berbeda-beda, tergantung berapa banyak data yang terkumpul dan daerah yang lebih jauh dari 3 kecamatan tersebut.
“Jadi sebagian untuk operasional dinas, tapi secara keseluruhan ada kegiatan sosialisasi, menghadirkan narasumber, sosialisasi peraturan daerah yang berkaitan dengan retribusi, pajak dan lainnya,” tuturnya.
Sementara untuk validasi pemutakhiran data wajib pajak memang perlu dilakukan sebagai bahan dan data untuk mentargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dan juga sebagai upaya Bapenda Bontang untuk memvalidkan data wajib pajak yang setiap tahun terus berubah dan bertambah.
“Rencananya akan merekrut surveyor yang terlibat sebagai anggota karang taruna kelurahan di Bontang untuk memudahkan pekerjaan. Lalu, surveyor tersebut bertugas mendata wajib pajak untuk melakukan validasi data Pajak PBB-P2,” tukasnya.
Rafidah menyebutkan, honor transportasi setiap surveyor ditentukan bervariasi karena menyesuaikan dengan seberapa banyak wajib pajak yang berhasil divalidasi. Nilainya Rp50.000 hingga Rp100.000. Dan itu sudah menyesuaikan dengan aturan Permendagri.
“Lebih banyak itu berada di Kecamatan Bontang Selatan mencapai 18 ribu wajib pajak yang perlu didata dan divalidasi oleh tim surveyor yang akan kami tugaskan secepatnya, mudahan berjalan dengan lancar,” tuturnya.
Sebagai informasi, biaya kontribusi rutin Rp 112.500.000. Kemudian Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) rutin yang terbagi menjadi dua kegiatan. Lalu, SPPD rutin dalam daerah dianggarkan Rp326.850.000 sedangkan SPPD rutin luar daerah dianggarkan Rp278.523.000.
Kegiatan SPPD kegiatan yang terbagi dalam dua kegiatan, pertama SPPD kegiatan dalam daerah senilai Rp459.526.000 dan SPPD kegiatan luar daerah Rp442.068.000. Jika ditotal, semua kegiatan SPPD Bapenda mencapai Rp 1.506.967.000.
Kemudian kegiatan ialah SPPD narasumber yang dianggarkan Rp 83.516.000, lalu untuk transportasi dalam kota untuk mensosialisasikan agenda Bapenda dianggarkan mencapai Rp58.150.000.
Untuk honor transportasi surveyor mendata dan memvalidasi wajib pajak PBB-P2 Bontang Selatan dianggarkan Rp 940.150.000. Kemudian untuk rapat dalam kota meliputi sosialisasi walet, penerapan sanksi, dan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) senilai Rp191.800.000. Jika seluruh kegiatan yang telah dirincikan tersebut dijumlahkan, maka alokasi anggaran perjalanan dinas senilai Rp 2.809.567.000.
[Ard|Adv Kominfo Bontang]