Minggu, April 20, 2025
BerandaBeritaBanyak Data Wajib Pajak yang Belum Valid, Bapenda Bontang Lakukan Validasi dan...

Banyak Data Wajib Pajak yang Belum Valid, Bapenda Bontang Lakukan Validasi dan Pemutakhiran Data PBB-P2 hingga NJOP

Infokaltim.id, Bontang- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Rafidah menyebutkan pihaknya terus melakukan proses perubahan dalam hal pemutakhiran data wajib pajak yang ditemukan ketidak sinkron sejumlah objek pajak seperti data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan sebagian pun masih belum tepat sasaran oleh pihak wajib pajak.

Bagi Rafidah, hal ini penting untuk dilakukan segera dan dituntaskan, sehingga kepastian wajib pajak dapat melakukan kewajibannya sesuai dengan data yang ada dan valid.

“Iya, kami saat ini lagi membuat data terkait itu, perlu adanya update data,” ujar Rafidah, Senin (21/08/2023).

Dia mengungkapkan, memang pihaknya selama ini belum pernah melakukan pemutakhiran data wajib pajak. Sebab itu, saat ini pihaknya tengah melakukan pekerjaan tersebut.

Rafidah menyebutkan, validasi data wajib apajak salah sat satunya dilakukan pemutakhiran adalah soal Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

“Karena persoalanya ada yang tidak tersampaikan ke pihak wajib pajak bahkan ada yang masih ditemukan ganda. Lalu, ada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tidak sesuai objeknya,” jelasnya.

Hal itu, kata Rafidah, sangat berpengaruh dan mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan daerah yang sudah ditargetkan.

“Nanti ada tim yang langsung mendata di lapangan sesuai dengan kepemilikan wajib pajak,” pungkasnya.

Jika hal itu sudah dilakukna, Rafidah meakini bahwa permsalahan itu dapat teratasi, sehingga pihaknya mengantongi data yang valid dan ter-update, bahkan ada tunggakan pajak juga akan terhapus dengan sendirinya yang saat ini tercatat mencapai Rp30 miliar.

Sebagai informasi, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang yang selanjutnya disebut dengan SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terhutang kepada Wajib Pajak.

Sedangkan NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Jika tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti. Di bidang properti, NJOP adalah nilai yang ditetapkan negara sebagai dasar pengenaan pajak bagi PBB. Perkembangan sebuah kawasan membuat nilai jual properti meningkat.

[Hms|Ard|Ads]

RELATED ARTICLES

Most Popular