Infokaltim.id, Bontang- Kini masyarakat di Kota Bontang diberikan relaksasi pembayaran pajak dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Salah satunya adalah diberikan keringanan soal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 30 September 2023 mendatang.
“Keringanan yang diberikan yakni pembebasan sanksi administratif (denda) bagi wajib pajak yang menunggak selama 5 tahun terakhir,” ujarnya, Senin (21/8/2023).
Jadi, disebutkan Rafidah, masyarakat hanya diwajibkan membayar pokoknya saja. Sebab itu, dirinya meminta masyarakat segera melakukan proses administasi mumpung masih diberikan relaksasi pajak.
“Bahkan denda menunggak sampai 5 tahun itu dihapuskan, masyarakat harus memanfaatkan kesempatan ini,” pungkasnya.
Meski begitu, Rafidah menyebutkan relaksasi pajak itu tidak mengurangi pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak. Dirinya menargetkan pos pajak PBB-P2 tahun ditargetkan dapat mencapai Rp55 miliar.
“Saat ini sudah senilai Rp5,2 miliar atau 9,56 persen,” tukasnya.
Biasanya, kata Rafidah, persentasi target pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak PBBB-P2 itu terhitung jelas ketika memasuki akhir Agustus hingga September 2023. Sehingga pada Oktober mendatang itu angkanya sudah diketahui secara pasti.
“Jadi angka dan nilai bahkan persentase realsiasi pajak kita bisa hitung pada bulan itu,” kata Rafidah.
Rafidah menyebutkan, realsiasi pajak itu leboh besar dari perusahaan yang mencapai 76 persen, “Sisanya itu berasal dari pajak masyarakat. Kalau perusahaan terhitung Rp41 miliar dan masyarlaat itu Rp3-4 miliar,” sebutnya.
[Hms|Ard|Ads]