Minggu, April 20, 2025
BerandaBeritaTuggakkan Pajak Capai Rp30 Miliar, Bapenda Bontang Sebut Berbagai Kendala Teknis Administrasi...

Tuggakkan Pajak Capai Rp30 Miliar, Bapenda Bontang Sebut Berbagai Kendala Teknis Administrasi Bahkan Banyak Pemilik Usaha Tidak Bayar

Infokaltim.id, Bontang– Karena penunggakan pembayaran bagi wajib pajak, kini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang mencatat tunggakan pajak mencapai Rp30 miliar.

Penunggakan pajak itu didominasi dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Bontang hingga Juli 2023.

Bahkan tunggakan pajak PBB P2 senilai puluhan miliar tersebut belum terbayarkan dari tahun 2017 lalu. Kepala Bapenda Bontang, Rafidah mengakui hal tersebut, namun permasalahan teknis pendataan juga belum dilakukan.

“Misalkan ada data wajib pajak yang ganda, jadi tahun ini diselesaikan administrasinya divalidasi ulang dan pemutakhiran data,” ujarnya.

Rafidah mengungkapkan penunggakan pajak tersebut berasal dari wajib pajak masyarakat dan perusahaan atau pemilik usaha.

“Jadi tunggakan PBB P2 itu kebanyakan dari masyarakat. Baik itu pemilik usaha atau rumah pribadi,” ucapnya.

“Kendala juga kami hadapi yaitu banyak kesalahan penulisan nama, kesalahan nomor objek pajak (Nob) dan salah pencantuman luasan lahan. Sehingga perhitunghan juga meleset dari yang data sesungguhkan di lapangan,” bebernya.

“Saat ini regulasinya masih dibahas oleh anggota DPRD Bontang. Kalau sudah siap nanti akan ada turunan perwalinya. Dan itu yang akan menjadi landasan kami untuk menindak mereka yang menunggak,” bebernya.

Sebagai informasi, pada 2017 menyisakan tunggakan sebesar Rp2,1 miliar. Sementara pada 2018 tunggakan yang tersisa ialah Rp2 miliar. Kemudian, pada 2019 tunggakan Pajak PBB P2 naik menjadi Rp4 miliar.

Sementara tahun 2020 tunggakan Pajak PBB P2 meningkat menjadi Rp6,7 miliar. Lalu, 2021 tunggakan pajak kembali meningkat yakni Rp6,8 miliar. Hingga pada 2022 tunggakan PBB P2 menyentuh angka Rp8,3 miliar.

Meski terjadinya penunggakkan pajak tersebut, kata Rafidah pihaknya belum memberikan sanksi administrasi, namun pihaknya memberika ruang melalui relaksasi pajak.

“Selain itu solusinya dengan membuat peta bidang dan membuat regulasi. Tujuannya untuk mengintegrasikan data secara otomatis sehingga tidak ada kesalahan penginputan data dan dioperkuat dari segi hukum seperti peraturan daerah yang sedang digodok DPRD Bontang dan peraturan wali kota (perwali),” tutupnya.

[Hms|Ard|Ads]

RELATED ARTICLES

Most Popular