Infokaltim.id, Bontang– Perkembangan teknologi informasi memudahkan bagi manusia untuk melakukan berbagai kegiatan secara mudah dan efektif. Saat ini semua sektor sudah beralih ke digital yang dianggap memudahakan dan lebih efisien
Termasuk sektor perpajakn pun sudah mulai beralih ke digital. Hal itu kini dimanfaatkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang berinovasi dengan merilis sistem informasi berbasis geo spasial.
Hal itu dilakukan Bapenda Bontang sebagai upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) di sektor Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kepala Bapenda Bontang, Rafidah mengungkapkan, sistem informasi itu berfungsi untuk mengontrol para wajib pajak sesuai dengan titik lokasi usaha.
“Jadi nanti dapat dipantau melalui sistem informasi itu, lebih mudah untuk mengontrol dari jauh,” ujarnya.
Nantinya, disebutkan Rafidah, platform yang digunakan menampilkan peta dengan detail suatu bangunan maupun lahan.
“Sehingga data yang ditampilkan akan lebih lengkap dengan informasi pemilik sudah membayar pajaknya atau masih menunggak,” tukasnya, Senin (21/08/2023).
Sistem informasi itu akan ada titik-titik yang menandakan setiap bangunan lengkap dengan info kepemilikannya.
Dalam platform itu, dijelaskan Rafidah, bahwa setiap peta sesuai titiknya nanti diberi tanda dengan warna.
“Kalau warna merah berarti belum bayar kalau hijau mendandakan sudah bayar,” sebutnya.
Menurutnya, hal itu dilakukan agar memudahkan bagi kedua belah pihak antara wajib pajak dan Bapenda Bontang.
“Jadi kami juga tidak bekerja secara manual seperti dahulu harus turun ke lapangan,” bebernya.
Kata Rafidah pihaknya juga bakal melajukan kerjasama lintas organisasi pemerintah daerah (OPD) karena sebagian juga ada tugas yang mengharuskan untuk dikolaborasikan.
“Seperti Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) untuk perencanaan ruang serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) untuk zona nilai tanah,” sebutnya.
Selain itu juga dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (DPUPRK) untuk tata ruang, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Tidak hanya itu, sistem itu juga nantinya akan dikaitkan dengan perangkat daerah yang memungut retribusi daerah.
“Masyarakat juga dapat mengakses sistem tersebut. Masyarakat hanya perlu menuliskan nomor objek pajaknya, atau bisa juga menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” bebernya.
[Hms|Ard|Ads]