Infokaltim.id, Bontang- Kepala Bapenda Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang, Rafidah mmenyebutkan bahwa pihaknya memberikan keringanan yang diberikan yakni pembebasan sanksi administratif (denda) bagi wajib pajak yang menunggak selama 5 tahun terakhir.
“Iya itu salah satu memberikan kemudahan kepada masyarakat soal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2),” ujarnya,
“Iya itu salah satu memberikan kemudahan kepada masyarakat soal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2),” ujarnya, Senin (21/08/2023).
Dia menyebutkan, meskipun sudah telat bayar selama 5 tahun, akan dibebaskan. Tapi, kata Rafidah, nanti masyarakat hanya memabayar pokok pajak saja.
Dengan relaksasi pajak itu, diungkapakn Rafidah, pihaknya menargetkan pendapatan bisa mencapai Rp55 miliar bisa mencapai 76 persen.
“Dengan program itu kini masyarakat sudah memanfaatkan itu sudah mencapai 9,56 persen,” tuturnya.
Kata dia, itu hanya beralku pada masyarakat, tidak berlaku untuk perusahaan-perusahaan besar, mereka harus membayar sesusai dengan tagihan pajaknya.
Ia optimistis PBB-P2 bisa menyumbang ke kas Bontang sesuai yang diharapkan. Pasalnya penyumbang terbesarnya dari perusahaan. Bisa mencapai 76 persen dari alokasi yang ditetapkan. Sekira Rp 41 miliar.
Dia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan pembayaran pajak.
[Hms|Ard|Ads]