Infokaltim.id Bontang- Raperda Pemekaran Kelurahan di Bontang sudah mencapai 80 persen. Rencananya akan ada 8 kelurahan baru nantinya. Jika disetujui DPRD maka Bontang memiliki 23 kelurahan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang kembali melakukan pembahasan, terkait draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pemekaran Kelurahan di Kota Bontang. Rapat kerja itu berlangsung di Hotel Bintang Sintuk, Selasa (08/08/2023) malam.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang Raking menjelaskan sejauh ini pembahasan tentang draf sudah mencapai 80 persen. “Sekitar 20 persen lagi yang belum. Tinggal sedikit. beberapa hal masih perlu direvisi untuk menyempurnakan draf,” kata Raking kepada ditemui usai rapat.
Politikus Partai Gerindra itu menuturkan sebenarnya pembahasan raperda tentang pemekaran kelurahan ini sudah dibahas sejak 2022 lalu. Proses pembahasan memang butuh durasi lama. Hal itu dikarenakan ada perda lainnya yang juga dibahas. Namun, pihaknya mengaku akan menyelesaikan draf raperda itu di akhir 2023 ini.
“Memang prosesnya cukup lama. Karena banyak yang harus diperbaiki. Tapi semoga akhir tahun ini perdanya sudah bisa diluncurkan,” ujarnya.
Raking juga menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Pasal 20 tentang Syarat Pemekaran Wilayah, sebenarnya luasan wilayah di Kota Bontang belum memenuhi syarat untuk dilakukan pemekaran. Namun, secara komposisi penduduk sudah terpenuhi.
Dari data yang ada, Kelurahan Loktuan, Gunung Elai, Berebas Tengah, Gunung Telihan, dan Bontang Baru tentu tidak terpenuhi syarat luas wilayahnya. Tetapi apabila melihat jumlah penduduk, sangat melampaui dari syarat jumlah penduduk atau KK untuk dimekarkan menjadi dua atau lebih kelurahan.
Yakni Loktuan 23.247 jiwa dan 7.637 KK, Gunung Elai 15.391 jiwa dan 4.830 KK, Berebas Tengah 14.716 jiwa dan 4.776 KK, Gunung Telihan 13.879 jiwa dan 4.391 KK, serta Bontang Baru 12.265 jiwa dan 3.820 KK.
“Sebenarnya untuk luasan wilayah belum memenuhi syarat. Tapi jumlah penduduk sudah terpenuhi,” bebernya.
Rencananya akan ada 8 kelurahan baru nantinya. Yakni Tanjung Limau, Bukit Sekatup, Loktuan Raya, Berbas Ulu, Nyerakat Lestari, Pesisir Lestari, Telihan Indah, dan Bukit Indah. Artinya bila perda itu nantinya telah disetujui DPRD, maka Kota Bontang bakal memiliki 23 kelurahan.
Apabila 8 kelurahan tersebut berhasil dimekarkan, langkah selanjutnya, kata Raking, akan dibentuk kecamatan baru. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. “Harus ada kelurahannya dulu. Pun syarat pemekaran kecamatan salah satunya harus mempunyai minimal lima kelurahan dalam satu kecamatan. Itu juga harus menunggu lima tahun,” tutupnya.
[Mra|Ard|Ads]