Senin, April 21, 2025
BerandaBeritaBontang Kota Terkaya Kedua di Indonesia, Agus Haris: Seharusnya Tak Ada Lagi...

Bontang Kota Terkaya Kedua di Indonesia, Agus Haris: Seharusnya Tak Ada Lagi Pengemis

Infokaltim.id Bontang- BPS menyebut Bontang kota terkaya kedua di Indonesia. Agus Haris beranggapan sebagai kota yang kaya seharusnya tidak ada masyarakat Bontang menjadi pengemis.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang telah memberlakukan larangan untuk mengemis, mengamen dan meminta sumbangan di tempat umum. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.

Menjelaskan perda tersebut, Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang Agus Haris mengatakan bahwa peraturan tersebut wajib ditegakkan. Menurutnya untuk permasalahan sosial yang ada di masyarakat, pemerintah akan siap membantu. Jika benar ada masyarakat Kota Bontang yang mengemis dikarenakan tidak mampu.

Akan tetapi akan jadi permasalahan utama jika pengemis dan pengamen itu bukan masyarakat asli Bontang. Terlebih lagi, kata Agus Haris, mereka diindikasikan memiliki ‘bos’ yang memanfaatkan ketidakmampuan sosial ekonomi tersebut.

“Kita menduga para pengamen dan pengemis itu ada oknum yang memanfaatkan dan mereka bukan murni warga Kota Bontang” ungkap Agus Haris saat diwawancarai wartawan, belum lama ini.

Agus Haris beranggapan bahwa sebagai kota yang kaya seharusnya tidak ada masyarakat Kota Bontang yang berprofesi sebagai pengemis. Mengingat Kota Bontang telah menyandang predikat salah satu kota terkaya di Indonesia.

Hal tersebut dia ungkapkan dengan landasan Kota Bontang diapit oleh dua perusahaan raksasa yang juga memiliki peran sosial bagi masyarakat, yakni Badak LNG dan Pupuk Kaltim. Selain itu, Anggaran dan Belanja Daerah (APBD) Bontang sendiri terbilang besar.

Diketahui, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2022 Bontang mendapat predikat kota terkaya kedua di Indonesia. Jumlah PDRB per kapita Kota Bontang mencapai Rp312,14 juta dan menjadikannya kota terkaya setelah Kediri.

“Jika ada masyarakat Bontang menjadi pengemis atau pengamen karena tidak bisa makan, saya rasa ini kekeliruan kita bersama. Itu artinya APBD kita selama ini tidak tepat sasaran” sambungnya.

Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2020, disebutkan para pengemis dan pengamen tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di tempat mereka biasanya. Seperti di jalan, lampu merah, di dalam angkutan umum, jembatan penyebrangan, area perkantoran lokasi RTH, taman, dan tempat umum.

Bagi setiap orang yang meminta bantuan atau sumbangan untuk kepentingan sosial kemanusiaan dan keagamaan dapat dilakukan setelah mendapat izin dari pejabat yang berwenang.

[Mra|Ard|Ads]

RELATED ARTICLES

Most Popular