Infokaltim.id, Bontang- Jajaran DPRD Bontang dengan Pemkot menggelar rapat Kerja tkrkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Bontang, Jalan Moeh Roem Bontang Lestari Senin (11/09/2023).
Rapat tersebut dibuka oleh Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam, dan dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Aji Erlynawati bersama dengan perwakilan 12 organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang tercatat dalam Raperda pemungutan pajak dan retribusi di Kota Taman.
Diantaranya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan, Kecamatan Bontang Barat dan Bontang Selatan.
Dalam membuka jalannya acara, Rustam menyampaikan urgensi pelaksanaan rapat tarkait Raperda pajak dan retribusi daerah ini.
“Raperda ini harus segera selasai, karena ini akan berdampak pada PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Bontang,” ungkapnya.
Dirinya menginginkan agar setiap tahun PAD terus meningkat, oleh sebab itu dengan memperkuat pada sisi hukum agar potensi PAD Bontang terus meningkat.
“Karena ini perlu dilakukan agar berdampak pada pembangunan daerah dan peningkatan ekonomi masyarakat Bontang,” ujarnya.
Sekda Bontang yang akrab disapa Iin pada kesempatan tersebut, menyambut baik jalannya kegiatan yang terselenggara. Ia juga meminta agar OPD yang hadir dapat menyampaikan, apabila terjadi perubahan pada tarif pajak dan retribusi di luar Raperda.
“Ketika ada perubahan pajak dan retribusi pada yang tertuang, bisa memberikan reasoning,” ucap Iin.
Dengan terselenggaranya rapat pembahasan Raperda tentang pajak dan retribusi hari ini, diharapkan dapat memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah Kota Bontang di masa mendatang.
[Hrd|Ads dprd bontang]