Infokaltim.id, Tenggarong- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani menyoroti aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di Desa Teluk Dalam Kecamatan Tenggarong Seberang Kukar.
Akibat galian tersebut, dinilai cukup meresahkan masyarakat terutama di RT 01 Desa Teluk Dalam itu diharapkan bisa dimediasi kembali bersama struktur pemerintahan desa mulai dari jajaran RT, Kadus, Kades, Camat sampai Pemkab beserta pemilik tambang.
“Karena ini sudah terjadi maka harus ada mediasi. Yang namanya ilegal itu dilarang undang-undang, yang dibolehkan itu hanya yang berizin,” katanya pada Rabu (13/09/2023).
Anggota dewan dari PDIP ini pun mendorong pemilik tambang untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan maupun pemukiman masyarakat di desa tersebut. Tak hanya itu, ia juga mendorong agar aktivitas pertambangan tersebut bisa ditelusuri perizinannya oleh pemerintah desa maupun Pemkab Kukar atau dinas terkait.
Diketahui, aktivitas tersebut berawal dari perizinan untuk pemetaan lahan hanya saja berjalannya waktu potensi batu bara di wilayah itu pun digali sampai menyebabkan debu, bau dan keretakan rumah warga.
“Harapan kita ini harus segera diselesaikan. Minimal harus ada mediasi antara warga, pemerintah desa dan pemilik tambang. Pemkab juga harus menelusuri izinnya apakah itu legal atau tidak atau legal cuman tidak sesuai prosedur,” tutup Yani.
[Rfr|Anl|Ads DPRD Kukar]