Infokaltim.id, Tenggarong- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani mengaku optimis tahun ini 25 Perda bakal disahkan oleh DPRD Kukar.
Saat ini, kata Ahmad Yani, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sudah dibahas oleh DPRD Kukar sekitar 75 persen.
Rancangan Perda yang sudah ditangani oleh Pansus DPRD itu bakal dilakukan konsultasi ke Provinsi Kaltim sebelum disahkan menjadi Perda.
“Kita berharap 2023 ini di luar Propemperda 100 persen sudah selesai karena semua sudah dibahas,” ujar Yani,Selasa, (12/09/2023) lalu.
Sejumlah Perda yang digodok oleh DPRD Kukar, kata dia merupakan pembahasan di luar Perda wajib seperti Perda APBD 2024, APBD Perubahan 2023 sampai Perda pertanggungjawaban APBD 2022.
Walau demikian, anggota dewan dari PDIP itu mengatakan sampai saat ini masih terdapat empat Raperda yang belum disampaikan oleh Pemkab Kukar ke DPRD, termasuk Perda BUMD serta Pajak dan Retribusi.
“Kita optimis semua Raperda yang diusulkan dan telah dibahas akan kita rampungkan pada 2023 akhir ini,” tutup Yani.
[Rfr|Anl|Ads DPRD Kukar]