Infokaltim.id, Bontang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menyoroti infrastruktur Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Pos Lansia atau lanjut usia hingga Pos Layanan KB.
Pasalnya, pelayanan-pelayanan tersebut belum memiliki kantor resmi. Hanya menumpang di teras-teras rumah warga ketika ada kegiatan posyandu, sehingga anggota Komisi I DPRD Kota Bontang Abdul Haris mendorong pemerintah memperhatikan hal itu.
Kata dia, minimnya sarana dan prasarana (sarpras) dapat mempengaruhi pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Sementara fasilitas tersebut merupakan hal yang penting.
“Punya bangunan sendiri itu penting, sebagai bentuk dukungan kepada pelayanan kesehatan,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (25/09/2023).
Oleh karena itu, Komisi I terus menggenjot pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga di Kota Taman.
Raperda tersebut bertujuan sebagai wadah memberikan layanan terbaik bagi pelayanan kesehatan dan Keluarga Berencana (KB). Salah satu yang diatur dalam Raperda itu, yakni infrastruktur penunjang pelayanan kesehatan dan KB.
Ia berharap ketika Raperda Penyelenggaraan Pengembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, pemerintah membangun sarpras Posyandu, Pos Lansia serta Pos Layanan KB.
Adapun Raperda Penyelenggaraan Pengembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga ini masih dalam tahap pembahasan yang ditargetkan rampung pada Oktober 2023 mendatang.
[Mra|Adv|Anl]