
Infokaltim.id, Samarinda- Ketua Fraksi Partai Demolrat DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting menyoroti penutupan Jalan KH Mas Tumenggung Samarinda untuk kepentingan pembangunan proyek revitalisasi Pasar Pagi yang sedang berlangsung.
“Kami tidak setuju terhadap langkah tersebut, dan kami anggap sebagai tindakan yang melanggar hak asasi manusia (HAM),” tukasnya.
Karena menurut Anggota Komisi I DPRD Samarinda itu bahwa masyarakat berhak untuk beraktivitas, bekerja, dan memperoleh penghasilan merupakan hak mendasar setiap warga. Penutupan jalan ini jelas menghambat hak-hak tersebut.
Politisi Fraksi Demokrat ini juga menyoroti argumen bahwa pengekangan terhadap HAM hanya dapat dilakukan dalam kondisi darurat.
“Saya bertanya, apakah kondisi Samarinda saat ini dapat dikategorikan sebagai darurat? Apakah kepentingan pribadi lebih diutamakan daripada kebutuhan warga?” paparnya.
Selain itu, Joni juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap nasib 48 ruko dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terdampak penutupan jalan ini.
“Ada potensi bahwa mereka akan menderita akibat gangguan penghasilan mereka. Pemerintah harus memastikan bahwa keputusan pembangunan tidak merugikan warga,” urainya.
Dengan lugas, Joni menegaskan pentingnya transparansi, partisipasi masyarakat, dan ketaatan terhadap hukum dalam proyek-proyek pembangunan.
“Penutupan jalan ini harus menjadi pembelajaran bagi pemerintah setempat. Mereka harus melibatkan warga dalam proses keputusan dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak merugikan siapapun,” imbuhnya.
Dengan pernyataan ini, Joni tidak hanya menyuarakan kepedulian terhadap nasib warga yang terkena dampak, tetapi juga menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum dan keadilan bagi semua warga Samarinda.
[Anr|Anl|Ads]