Minggu, April 20, 2025
BerandaBeritaAnggota DPRD Kaltim Ambulansi Komariah Gelar Sosper tentang Bantuan Hukum Gratis ke...

Anggota DPRD Kaltim Ambulansi Komariah Gelar Sosper tentang Bantuan Hukum Gratis ke Warta RT 31 Sungai Dama

Infokaltim.id, Samarinda- Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Ambulansi Komariah menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No. 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Jalan Otto Iskandardinata Kelurahan Sungai Dama RT 31, Sabtu (08/06/2024).

Nampaknyawarga Sungai Dama RT 13 tersebut atusias mengikuti Soseper yang digelar oleh Anggota Komisi II DPRD Kaltim tersebut.

Komariah menyampaikan, bahwa penyelenggaraan Sosper No. 5/2019 ini adalah buah dari produk anggota legislatif dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan bantuan dan kepastian hukum, jika tersandung masalah.

“Bapak ibu warga juga bisa melakukan konsultasi hukum, silakan melapor ke bagian Biro Hukum Pemprov Kaltim agar mendapatkan akses informasi hukum atau penanganan hukum,” ungkap Puji.

Politisi PKB itu menyebutkan, turunan dari Perda No.5/2019 itu telah ditetapkan oleh Pemprov Kaltim yaitu Pergub Nomor 56/2021 tentang petunjuk teknis bantuan hukum.

“Perda penyelanggaraan bantuan hukum sudah mulai dioperasionalkan. Jadi mulai saat ini bapak ibu boleh mendapatkan bantuan hukum ke Pemprov Kaltim,” sebutnya.

Meskipun ada perda yang mengatur tentang bantuan hukum, namun Puji Hartadi mengingkatkan kepada pelajar itu, bahwa jangan sampau berurusan dengan hukum, karena capek lelah.

“Kita menjadi saksi saja sudah lelah apalagi tersandung kasus hukum, jangan sampai kita terkena hukum, terbawa hukum,” imbuhnya.

Menurutnya, Politisi Gerindra itu bahwa keadilan harus tegak di bumi pertiwi, hukum bukan tajam ke bawah tumpul ke atas. Bukan pula hukum milik orang-orang yang berduit dan memiliki jabatan dan tahta.

Sehingga, kata Komariah, orang yang tersandung masalah dan secara fakta hukum pun dengan mudah mengakses hukum dan bahkan divonis tak bersalah. Apalagi orang yang tidak mengerti hukum, akan menjadi bulan-bulanan.

Suasana kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah No 05 tahun 2019 oleh Anggota DPRD Kaltim, Ambulansi Komariah.

“Sebab itu kami bersama teman-teman DPRD Kaltim menyerap aspirasi bahwa kalangan menengah ke bahwa perlu mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum secara gratis melalui perda ini akan melindungi kita,” terangnya.

Kendati demikian lahirnya Perda No. 5/2019 ini juga mengacu pada problematika hukum di tengah masyarakat dan sebagaimana pasal 28D ayat UUD 1945 ditegaskan Puji, bahwa setiap warga negara Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.

“Maka produk legislasi Ini adalah pemenuhan hak asasi manusia untuk mendapatkan akses bantuan hukum terutama warga yang kurang mampu dan tidak secara detail memahami hukum. Jangan sampai mereka menjadi korban dari ketidakadilan,” ujarnya

Apalagi warga yang tidak mampu, harus menggunakan jasa bantuan hukum. Dia juga meminta Pemprov Kaltim agar bekejasama dengan lembaga bantuan hukum agar mendampingi persoalan hukum bagi warga.

“Ini termasuk tanggung jawab dan pelayanan kita semua untuk masyarakat mendapatkan keadilan setiap persoalan hukum yang hadapi,” pungkasnya.

[hrd|ads]

RELATED ARTICLES

Most Popular