Infokaltim.id Tenggarong- Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Johansyah, mendesak pihak perusahaan PT Sylvaduta untuk segera menyelesaikan pembayaran pesangon dan hak-hak bagi empat eks karyawan yang beroperasi di Desa Hambau, Kecamatan Kembang Janggut.
Desakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Kukar, Senin 29 Juli 2024.
Johansyah menekankan bahwa meskipun jumlahnya kecil, masalah ini dapat berdampak pada masyarakat luas jika dibiarkan.
“Jika masalah ini tidak diurus, saya yakin ke depan akan banyak masyarakat yang akan menjadi korban praktik tidak adil dari perusahaan,” ujar Johansyah.
Ia menyampaikan kepedulian ini dengan tegas, menyadari bahwa anggota Komisi I yang ada saat ini akan segera purna tugas pada 14 Agustus 2024, tetapi ia berkomitmen untuk terus menyuarakan hak masyarakat hingga saat terakhirnya sebagai anggota dewan.
Johansyah juga menyarankan agar anggota Komisi I yang baru nanti terus memperjuangkan hak-hak karyawan dan menindaklanjuti masalah ini.
Ia mengajak anggota komisi untuk turun ke lapangan bersama Dinas Ketenagakerjaan Kukar untuk mendatangi PT Sylvaduta dan memastikan perusahaan mematuhi aturan.
“Jika perusahaan tidak komitmen terhadap pemerintah dan DPRD, ini adalah pelecehan terhadap lembaga kita. Perusahaan ini harus diblacklist,” tegasnya.
Ia berharap Disnakertrans dapat mengundang ulang perusahaan untuk hadir dalam pertemuan. Jika perusahaan masih tidak datang, Komisi I akan menyambangi perusahaan di lapangan.
“Saya rasa persoalan ini belum selesai. Kami berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak masyarakat dan memastikan perusahaan bertanggung jawab,” tutup Johansyah.
[Adv|DPRD Kukar]