Infokaltim,id Tenggarong- Ketua Komisi II DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menekankan pentingnya intervensi Pemerintah Kabupaten (Pemkab), khususnya Bupati Kukar, untuk menangani persoalan yang menimpa masyarakat Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, terkait rencana pembukaan perkebunan kelapa sawit oleh PT Puncak Panglima Perkasa.
Dia menekankan bahwa sebelum perusahaan tersebut diberikan izin beroperasi, perlu ada langkah konkret untuk melindungi hutan adat lama Kedang Ipil yang masih terjaga keasrian budayanya.
Ia menegaskan, perlindungan terhadap hutan adat dan budaya yang ada di Desa Kedang Ipil merupakan tanggung jawab Pemkab Kukar.
“Berdasarkan kajian-kajian yang sudah dilakukan oleh warga desa dan akademisi, memang hutan adat yang di kedang Ipil ini perlu dipertahankan mulai dari adatnya sampai wilayah hutannya,” ucapnya, Kamis (8/9/2024).
Kata Sopan, berdasarkan kajian akademisi, hutan adat Kedang Ipil memiliki nilai penting yang harus dilestarikan, baik dari segi ekologi maupun budaya.
Karena itu, menurut dia, izin operasional perusahaan harus dipertimbangkan dengan hati-hati agar tidak merusak warisan budaya yang telah ada sejak lama.
“Wajib dipertahankan ini, kami minta setop perizinanannya. Karena inikan belum ada izin beroperasi dan masih dalam proses,” tegasnya.
Dia berharap, persoalan yang menimpa masyarakat Kedang Ipil dapat diselesaikan dengan bijaksana, tanpa mengorbankan nilai-nilai budaya dan lingkungan yang telah lama terjaga.
“Jangan dianggap sepele, ini harus dikuatkan juga dengan komitmen bupati untuk menjaga kelestarian hutan alam adat di Kukar,” tegasnya.
[Adv|DPRD Kukar]