Infokaltim,id Tenggarong- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas penolakan masyarakat Kedang Ipil terhadap rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit oleh PT Panglima Perkasa pada Kamis (8/8/2024).
Dalam rapat yang dihadiri oleh perwakilan masyarakat Kedang Ipil, pihak perusahaan, beberapa akademisi, dan dinas terkait ini, masyarakat menyampaikan kekhawatiran mereka bahwa rencana perkebunan tersebut akan menggerus hutan adat yang memiliki nilai budaya dan ekologi yang sangat penting.
Pasalnya, hutan adat tersebut bukan hanya sekadar kawasan hutan, tetapi juga merupakan sumber kehidupan dan identitas budaya mereka.
Warga pun khawatir bahwa pembangunan perkebunan kelapa sawit akan merusak ekosistem hutan, mengancam keanekaragaman hayati, dan merusak nilai-nilai budaya yang telah diwariskan dari generasi ke generasi.
Ketua Komisi II DPRD Kukar Sopan Sopian menyatakan, pentingnya menghormati hak-hak masyarakat adat dan menjaga kelestarian lingkungan.
Maka dari itu, kajian mendalam akan dilakukan sebelum keputusan akhir diambil terkait izin perkebunan kelapa sawit di wilayah Kedang Ipil.
“Kepada perusahaan, saya minta untuk dapat menghargai hasil musyawarah Desa Kedang Ipil tentang hal penolakan. Kemudian juga untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan di wilayah tersebut,” ujarnya.
Sopan berjanji akan mengawasi proses ini dengan ketat dan memastikan bahwa kepentingan masyarakat adat dan kelestarian hutan tetap menjadi prioritas utama.
“Di dalam rapat ini, kami tidak mencari siapa yang salah dan benar, di rapat ini kita mencari yang terbaik dalam solusi yang kita berikan. Tentunya kepada masyarakat yang ada di Kedang Ipil,” pungkasnya.
[Adv|DPRD Kukar]