Infokaltim.id, Tenggarong- Menindaklanjuti Surat dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan tentang Penyampaian Jadwal Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2024, BAPPEDA Kutai Kartanegara, menggelar kegiatan Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2024 sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan Tata Kelola, efisiensi dan akurasi pengelolaan arsip.
Kegiatan yang dilaksanan selama dua hari, Rabu dan Kamis (12-13 Juni 2024) ini diikuti oleh Pejabat Unit Kearsipan II dan Pimpinan Unit Pengolah beserta Staf di Lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Kepala Bappeda diwakili Kepala Sub Bagian Umum, Ketatalaksanaan dan Kepegawaian Iis Sriwansyah dalam sambutannya mengatakan sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi pengelolaan arsip. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan arsip di Bappeda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mendukung transparansi serta akuntabilitas dalam perencanaan pembangunan daerah.
Ketua Tim Pengawas Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kutai Kartanegara Siti Noergaimah, menjelaskan menjelaskan bahwa pengawasan kearsipan ini mencakup beberapa aspek utama yakni, Kepatuhan terhadap Regulasi: Evaluasi kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang mengatur tata kelola arsip dinamis dan statis.
“Kemudian, Kualitas Manajemen Arsip: Penilaian sistem dan prosedur pengelolaan arsip, termasuk penyimpanan, pemeliharaan, dan pemusnahan arsip, untuk memastikan bahwa semua arsip dikelola secara efektif dan efisien, Sumber Daya Manusia Pemeriksaan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia yang terlibat dalam pengelolaan arsip, serta pelatihan dan pengembangan yang telah dilaksanakan untuk meningkatkan keterampilan mereka,” tukasnya.
Selain itu, dia menambahkan Infrastruktur dan Teknologi juga menjadi perhatian utama dalam melakukan Evaluasi penggunaan teknologi informasi dalam pengelolaan arsip, termasuk digitalisasi arsip dan keamanan data, guna memastikan bahwa teknologi yang digunakan dapat mendukung pengelolaan arsip secara optimal dan Pengelolaan Arsip Elektronik: Pengawasan khusus terhadap pengelolaan arsip elektronik yang semakin penting di era digital ini, termasuk aspek keamanan dan integritas data untuk mencegah kebocoran dan kehilangan informasi.
“Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan Bappeda dapat meningkatkan kualitas tata kelola arsipnya, sehingga mampu mendukung terciptanya perencanaan pembangunan daerah yang lebih baik dan transparan. Pengelolaan arsip yang efektif dan efisien juga diharapkan dapat membantu dalam pengambilan keputusan yang lebih cepat dan tepat, serta mendukung pelayanan publik yang lebih baik,” tutupnya.
[hms|anl|ads]