Infokaltim.id, Bontang- Alokasi jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang yang masuk dalam Badan Anggaran (Banggar) menjadi salah satu poin utama dalam pembahasan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Bontang. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tatib DPRD Bontang, Rustam, menyatakan bahwa penyusunan tatib yang mencakup 24 bab dan 229 pasal telah mencapai tahap akhir.
“Kami sudah membahas bagaimana mengalokasikan 50 persen dari anggota DPRD Bontang untuk masuk ke dalam Banggar, serta membahas keanggotaan Badan Musyawarah (Banmus),” ujar Rustam, Selasa (24/9/2024).
Rustam juga menjelaskan bahwa pembahasan terkait kegiatan reses turut menjadi perhatian. Awalnya, kegiatan reses diusulkan dilakukan secara swakelola, namun opsi pelaksanaan secara mandiri juga sedang dipertimbangkan. Keputusan final terkait hal ini akan disesuaikan setelah pembahasan lebih lanjut dengan seluruh anggota DPRD.
“Pembahasan di tingkat Pansus sudah selesai 100 persen, tetapi masih perlu dibawa ke forum DPRD secara keseluruhan. Hasil akhir akan dikonsultasikan ke Universitas Mulawarman, sebelum akhirnya diserahkan ke Biro Hukum Provinsi Kaltim,” jelasnya.
Rustam menambahkan, jika masih ada pasal yang diperdebatkan, pihaknya akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah untuk memastikan tidak ada aturan yang bertentangan.
“Meskipun peraturan yang disusun mirip dengan tahun-tahun sebelumnya, tetap ada penyesuaian setiap tahunnya untuk menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Tidak mungkin kami membuat aturan yang justru menyulitkan kami sendiri dalam menjalankannya,” ujarnya.
Tatib DPRD ini juga memuat ketentuan mengenai kedisiplinan para anggota dewan. Rustam menegaskan bahwa aturan tersebut dirancang sesuai Peraturan Pemerintah, sehingga memungkinkan adanya sanksi bagi anggota yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
“Jika ada anggota yang absen enam kali dalam rapat paripurna, maka akan dikenakan sanksi berupa pergantian antar waktu (PAW). Aturan ini juga berlaku bagi anggota yang melanggar ketentuan lainnya,” pungkas Rustam.
[Ryu|Adv DPRD Bontang]