Infokaltim.id, Bontang- Ketua sementara DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menyoroti aktivitas penebangan mangrove di kawasan wisata Bontang Kuala. Ia menegaskan pentingnya perlindungan dan pengawasan terhadap kawasan hutan mangrove yang semakin terancam oleh aktivitas manusia.
Dalam pernyataannya, Andi Faiz menekankan bahwa masyarakat perlu lebih memahami aturan terkait penebangan mangrove serta dampaknya terhadap lingkungan. “Masih banyak yang belum sadar tentang fungsi mangrove dan ancaman hukum bagi mereka yang menebang tanpa izin,” ucap Andi Faiz pada Kamis (22/08/2024).
Sebagai politisi dari Partai Golkar, Andi Faiz juga mengimbau agar Dinas terkait bersama pihak kelurahan dan kecamatan lebih aktif memberikan edukasi dan mengawasi aktivitas penebangan di sekitar kawasan mangrove. Ia menyarankan pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah kerusakan lingkungan.
“Peran aktif Dinas, kelurahan, dan kecamatan dalam memberikan sosialisasi serta pengawasan sangat diperlukan, agar masyarakat paham konsekuensi hukum jika melakukan penebangan liar,” tambahnya.
Andi Faiz menekankan bahwa penebangan liar tidak hanya merusak lingkungan pesisir yang vital, tetapi juga merupakan tindakan melawan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku penebangan ilegal dapat dijatuhi sanksi pidana. Ia juga menyoroti bahwa dalam aturan tersebut, terdapat larangan keras untuk menebang dalam jarak tertentu dari pantai, serta kewajiban mengganti kerugian atas dampak yang ditimbulkan.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, namun yang lebih penting adalah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga ekosistem pesisir ini,” ujarnya.
Andi Faiz berharap dengan adanya edukasi yang lebih intensif dan pengawasan yang lebih ketat, kerusakan mangrove di Bontang dapat dicegah, sehingga masyarakat dan ekosistem tetap terlindungi
[Ryu|Adv DPRD Bontang]