Infokaltim.id, Bontang- Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD Bontang, Rustam, menargetkan agar Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Bontang bisa disahkan melalui rapat paripurna pada minggu pertama bulan Oktober 2024.
“Insya Allah, kita paripurnakan di awal Oktober. Semoga semuanya selesai tepat waktu,” ujar Rustam dalam wawancara beberapa waktu lalu.
Rustam menjelaskan bahwa tidak ada perubahan signifikan pada Tatib DPRD untuk periode 2024-2029. Naskah yang sudah dirumuskan bersama akan dikonsultasikan dengan Universitas Mulawarman dan kemudian diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapat legalitas final.
“Acuan yang kita gunakan masih Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018,” jelas Rustam.
Salah satu perubahan kecil yang akan diadopsi adalah penggantian nama komisi. Di periode ini, Komisi I, II, dan III akan berganti menjadi Komisi A, B, dan C untuk memberi sedikit perbedaan dari struktur sebelumnya.
Rustam juga menyinggung soal pembagian mitra kerja antar komisi, yang masih menjadi perdebatan, khususnya terkait penggabungan Dinas Kesehatan dan RSUD di bawah satu payung. Pembahasan masih berfokus pada apakah mitra ini akan ditempatkan di Komisi A atau Komisi B, mengingat RSUD memiliki potensi retribusi yang bisa berdampak pada sektor keuangan.
“Kami harap pembahasan ini selesai secepatnya agar bisa segera disahkan,” tutupnya.
Pansu Tata Tertib DPRD Bontang sudah melakukan finalisasi pembahasan draft Tata Tertib yang didalamnya terdapat sekira 229 Pasal. Usai dibahas oleh Pansus, draft Tata Tertib DPRD dibahas dengan seluruh Anggota DPRD Bontang untuk menerima saran dan masukan. Karena ketika ada pasal yang diperdebatkan akan dikonsultasikan dengan Kemendagri Bagian Otonomi Daerah.
[Ryu|Adv DPRD Bontang]