Infokaltim.id, Bontang- Wali Kota Bontang telah mengambil langkah untuk mencabut gugatan mengenai tapal batas Kampung Sidrap yang sebelumnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1997 tentang pembentukan Kabupaten Nunukan, Malinau, Kutai Timur, dan Bontang. Keputusan tersebut diambil setelah adanya instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menanggapi serius keputusan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa gugatan awal ke MK merupakan hasil kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang. “Pada periode sebelumnya, kami sepakat memperjuangkan tapal batas Sidrap sebagai bagian dari Bontang,” jelasnya, Senin (12/8/2024).
Politisi Partai Golkar itu menilai pencabutan gugatan tanpa musyawarah dengan DPRD terlalu terburu-buru dan tidak mencerminkan aspirasi bersama. “Keputusan seperti ini seharusnya dibahas dalam rapat paripurna agar ada kesepakatan semua pihak,” ujarnya.
Meskipun demikian, Andi Faiz menegaskan bahwa DPRD akan tetap mendukung masyarakat Sidrap dalam memperjuangkan hak mereka. Jika Pemkot tidak melanjutkan gugatan, DPRD siap memfasilitasi masyarakat Sidrap untuk mengajukan gugatan secara mandiri.
Andi Faiz juga mengkhawatirkan potensi ketegangan yang bisa timbul jika dua wilayah dalam satu provinsi saling menggugat. “Kita akan menunggu hasil rapat paripurna dewan untuk menentukan langkah selanjutnya,” tuturnya.
Terpisah, Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan keputusan pencabutan gugatan tersebut sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar mencabut materi gugatan UU Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang.
“Kami sudah mencabutnya, sesuai perintah dari Kemendagri, dan itu sudah dikoordinasikan dengan pemgacara,” ungkap Basri.
[Ryu|Adv DPRD Bontang]