Infokaltim.id, Bontang – Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi dua orang Anggota DPRD Kota Bontang akan dilakukan lantaran keduanya mengikuti pencalonan sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bontang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
Kedua anggota tersebut adalah Agus Haris dari Partai Gerindra dan Muhammad Aswar dari Partai Gelora, yang masing-masing mencalonkan diri sebagai Wakil Wali Kota. Agus Haris berpasangan dengan Neni Moerniaeni, sedangkan Muhammad Aswar mendampingi Najirah sebagai pasangan calon.
Kepala Bagian Risalah dan Perundang-undangan DPRD Bontang, Taufiqurrahman, menjelaskan bahwa proses PAW masih dalam tahap menunggu penetapan ketua DPRD definitif. “Saat ini, kita belum bisa melaksanakan PAW karena masih menunggu penetapan ketua DPRD yang definitif. Ketua sementara memiliki keterbatasan dalam hal ruang gerak,” ungkap Taufiqurrahman.
Lebih lanjut, Taufiqurrahman menegaskan bahwa inisiatif pengajuan PAW sepenuhnya merupakan hak partai masing-masing. Setelah partai mengajukan permohonan kepada pimpinan DPRD, ketua DPRD kemudian akan menyampaikan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperoleh daftar hasil legislatif terdahulu.
Daftar tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk penggantian Agus Haris dan Muhammad Aswar. “Proses PAW ini sepenuhnya diinisiasi oleh partai. Kami di Sekretariat Dewan hanya menunggu surat dari partai terkait,” tambah Taufiqurrahman.
Selain itu, pelantikan anggota DPRD yang baru akan dilaksanakan setelah Surat Keputusan (SK) dari Gubernur terbit. “Setelah SK pemberhentian dari gubernur keluar, barulah SK pengangkatan anggota baru berdasarkan usulan partai dapat diproses,” tutupnya.
Proses PAW ini diperkirakan akan berjalan dalam waktu dekat, mengingat tahapan Pilkada yang semakin mendekat. Partai-partai pengusung akan segera mempersiapkan langkah-langkah penggantian untuk menjaga kesinambungan peran legislatif di DPRD Bontang.
[Ryu|Adv DPRD Bontang]