Infokaltim.id, Bontang – Anggota Komisi III DPRD Bontang, Faisal, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk segera memberikan kejelasan mengenai legalitas kepemilikan tanah di Jalan Awang Long, yang terletak di belakang lapangan tenis Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara. Tanah tersebut saat ini sedang sengketa, dengan ahli waris mempertanyakan klaim Pemkot atas lahan itu.
Faisal menekankan pentingnya transparansi dari Pemkot dalam menunjukkan bukti kepemilikan dan batas-batas tanah yang telah dibebaskan atau dibeli. “Pemkot harus segera memberikan kejelasan terkait tanah tersebut dan menunjukkan batas tanah yang telah dibebaskan. Jika memang sudah dibebaskan atau dibeli dari pemilik tanah, segera ditunjukkan surat-suratnya, karena ahli waris ini hanya meminta kejelasan,” tegas Faisal.
Tanah yang menjadi pokok sengketa ini sebelumnya dimiliki oleh Abdul Rauf, yang mewasiatkan lahan seluas sekitar 1 hektar kepada ahli warisnya, Rusydah. Hingga kini, Rusydah dan keluarganya terus memperjuangkan hak atas tanah yang mereka klaim sebagai milik mereka.
Faisal, yang merupakan kader Partai NasDem, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aset-aset milik Pemkot Bontang, baik dari segi administrasi maupun legalitas. Ia mengingatkan agar tidak ada aset Pemkot yang memiliki dokumen bermasalah, karena hal itu berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari.
“Jangan sampai aset-aset Pemkot itu bermasalah dokumennya, karena hal itu akan menjadi masalah di kemudian hari,” tutup Faisal.
Desakan ini diharapkan dapat mendorong Pemkot Bontang untuk segera menyelesaikan sengketa tanah tersebut dan memberikan kejelasan bagi masyarakat, terutama bagi ahli waris yang berhak atas lahan tersebut. Keterbukaan informasi dan pengelolaan aset yang baik akan menjadi kunci untuk mencegah konflik serupa di masa depan.
[Ryu|Adv DPRD Bontang]