Kamis, Juli 3, 2025
BerandaBeritaRustam Desak Revisi UU Pemilu untuk Perkuat Netralitas ASN di Pilkada

Rustam Desak Revisi UU Pemilu untuk Perkuat Netralitas ASN di Pilkada

Infokaltim.id, Bontang- Anggota DPRD Kota Bontang, Rustam, menilai bahwa keberadaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum belum efektif dalam menegakkan netralitas aparatur sipil negara (ASN), terutama saat menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada). Menurutnya, meskipun regulasi sudah ada, masih banyak ASN yang terlibat dalam politik praktis.

“UU ini percuma kalau tidak ada gunanya. Netralitas ASN harus benar-benar diterapkan, tetapi nyatanya, ASN masih banyak yang terlibat,” ungkap Rustam dalam keterangannya, Senin (2/9/2024).

Rustam secara khusus menyoroti Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang melarang kepala desa terlibat sebagai tim kampanye dalam pemilu. Meski ada ketentuan tersebut, ia menilai aturan ini masih belum cukup kuat untuk mencegah keterlibatan ASN dalam politik. Oleh karena itu, Rustam mendesak agar UU ini direvisi dengan sanksi yang lebih tegas.

“Tidak hanya camat dan lurah, peran RT dan RW juga seringkali memasuki ranah semi politik. Mereka harus fokus pada tugas melayani masyarakat, bukan menjadi bagian dari tim sukses atau terlibat dalam politik praktis,” tegasnya.

Lebih jauh, Rustam menambahkan bahwa keterlibatan ASN dalam politik berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Jika netralitas ASN tidak dijaga, ia khawatir masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap sistem pemerintahan.

“Jika ASN tidak netral, masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada pemerintah. Ini sangat berbahaya bagi demokrasi kita,” tambahnya.

Rustam juga mengingatkan agar ASN menjalankan tugas mereka tanpa ambisi politik yang berlebihan, serta berharap agar revisi UU terkait netralitas ASN bisa segera menjadi perhatian serius bagi pembuat kebijakan di tingkat pusat.

“Kita butuh demokrasi yang sehat, dan itu hanya bisa terjadi jika ASN benar-benar netral,” tutupnya.

Keterlibatan ASN dalam politik praktis sering menjadi isu dalam setiap pemilu, meskipun aturan terkait netralitas sudah ada. Rustam berharap bahwa perubahan regulasi dapat memberikan sanksi yang lebih tegas dan penerapan yang lebih efektif, sehingga ASN dapat menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya tanpa terpengaruh kepentingan politik.

[Ryu/Adv DPRD Bontang]

RELATED ARTICLES

Most Popular