Infokaltim.id, Balikpapan- Forum Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga merupakan gelaran yang diselenggarakan Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kaltim dengan tema Sinergi Kebijakan Distribusi dan Pengawasan LPG 3 kg, bertujuan untuk mengkonsolidasikan berbagai perkembangan isu diantara stakeholder (pemangku kepentingan).
Kegiatan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda dan Balikpapan, bagian ekonomi dan agen LPG kabupaten/kota, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak Bumi dan Gas Bumi (Hiswana Migas), para pemilik pangkalan LPG 3 kg, serta diikuti 572 pemilik pangkalan kabupaten dan kota se Kaltim secara online.
Sekda Sri Wahyuni mengatakan Forum Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga, terkhusus membahas distribusi dan pengawasan LPG 3 kg, yang saat ini dilakukan oleh tim pengawasan dan pembina.
“Di forum ini, kita ingin melihat bagaimana persoalan distribusi logistik LPG 3 kg itu terjadi, termasuk kendalanya di lapangan,” jelas Sri Wahyuni di Ballroom Hotel Grand Jatra Balikpapan, Selasa 29 Oktober 2024.
Forum terkait tata tertib niaga LPG 3 kg menghadirkan narasumber Analis Kebijakan Kementerian ESDM Budi Winarso, Pengawas Perdagangan Kementerian Perdagangan Widji Sasongko dan SBM Pertamina Patra Niaga Azri Ramadan Tambunan.
“Kan sekarang mulai 1 Januari 2024 setiap pembelian LPG 3 kg harus menggunakan NIK (KTP), tapi ternyata masih ada persoalan di lapangan,” tandasnya.
Melalui forum, Pemerintah Provinsi Kaltim mendorong semua pihak terkait agar bersinergi untuk mengatasi persoalan yang terjadi.
Selain itu, pemerintah kabupaten dan kota bisa membentuk tim pengawas dan pembinaan agar segera melakukan pengawasan dan pembinaan terkait distribusi LPG 3 kg di daerah.
Sekda mengaku tata tertib niaga khususnya distribusi atau penyaluran LPG 3 kg selama ini sudah ada.
[hms|anl|adv kominfo kaltim]