Infokaltim.id, Tenggarong- Sekretariat DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) merencanakan pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai upaya meningkatkan transparansi dan aksesibilitas layanan informasi hukum.
Hal ini disampaikan oleh Sekwan Kukar M Ridha Darmawan, ia mengungkapkan bahwa langkah ini bertujuan untuk mempublikasikan kinerja DPRD secara lebih transparan dan menyediakan layanan informasi hukum yang lebih baik bagi masyarakat serta pemangku kebijakan di daerah.
“JDIH menjadi platform penting yang memuat dokumen hukum, seperti peraturan daerah (perda) dan kebijakan lainnya yang disusun DPRD. Selain itu, hasil rapat yang dapat dipublikasikan juga akan dirangkum dan diunggah ke JDIH,” jelasnya.
Kata dia, pengembangan JDIH ini juga bertujuan untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan informasi yang cepat, akurat, dan relevan.
Ada pun, seiring dengan perkembangan teknologi, masyarakat menginginkan akses yang lebih mudah terhadap informasi terkait kebijakan daerah.
“Kebutuhan informasi terus berkembang. JDIH harus dapat menjawab ekspektasi masyarakat dan para pemangku kebijakan. Ini juga bagian dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik dalam bidang informasi hukum,” tambahnya.
Ridha menambahkan bahwa melalui JDIH, masyarakat akan lebih mudah mengetahui isu-isu yang masih menjadi perhatian DPRD. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja DPRD Kukar.
“Dengan cara ini, masyarakat dapat mengetahui apa saja yang masih menjadi perjuangan DPRD. Transparansi ini penting untuk menciptakan kepercayaan dan mendukung fungsi legislatif secara maksimal,” ujarnya.
Program pengembangan JDIH ini dijadwalkan mulai diimplementasikan pada tahun 2025. Ridha mengakui bahwa tingginya volume agenda DPRD pada 2024 menjadi kendala untuk merealisasikan inovasi ini lebih cepat.
“Tahun ini belum sempat karena banyaknya kegiatan. Tapi kami pastikan siap untuk 2025,” tegasnya.
[Adv|DPRD Kukar]