Infokaltim.id, Tenggarong- Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 disikapi Pemkab Kukar dengan melakukan efisiensi anggaran yang menyasar pada beberapa rencana anggaran dan belanja.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono menjelaskan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah beberapa kali melakukan rapat dan dihadiri Bupati Kukar Edi Damansyah.
Disampaikannya bahwa Pemkab Kukar telah melaksanakan efisiensi anggaran termasuk belanja infrastruktur yang dinilai bisa ditunda karena belum terlalu prioritas.
“Proyek pembangunan infrastruktur yang ditangguhkan diantaranya proyek pelebaran jalan di Muso Bin Salim, Kelurahan Melayu, Tenggarong dan beberapa proyek pelebaran pada jalan-jalan kecil Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kukar yang direncanakan untuk memperindah tata ruang Kota Tenggarong,” ujarnya.
Namun beberapa proyek lanjutan seperti revitalisasi Pasar Tangga Arung, Jembatan Sebulu dan Rumah Sakit tetap dilaksanakan.
“Proyek besar sudah masuk dalam RPJMD dan tinggal menunggu penyelesaian saja. InsyaAllah tidak akan terganggu karena harus fungsional tahun ini,” ujarnya.
Sekda Sunggono menyampaikan beberapa komponen juga terdampak kebijakan Inpres Nomer 1 tahun 2025. Kukar melakukan efisiensi perjalanan dinas biasa sebesar 60 persen dan perjalanan dinas dalam kota sebesar 50 persen.
Selain itu juga dilakukan efisiensi dalam pengadaan peralatan gedung, pakaian dinas, serta pengadaan dan perawatan mobil dinas, bahan cetak, ATK, narasumber kegiatan seminar, makan dan minum dalam rapat, serta kursus.
Disampaikannya bahwa Bupati Kukar juga menyampaikan instruksi untuk melakukan efisiensi sebesar 75 persen pada anggaran paket mapping.
Berkaitan dengan anggaran untuk PPPK, disampaikan oleh Sekda Sunggono bahwa belanja pegawai di Kukar masih dibawah 30 persen sebagai batas yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
“Belanja pegawai di Kukar berada di kisaran 24-27 persen, dengan tambahan PPPK menjadi 29 persen. Belanja pegawai yang sudah ditetapkan tidak boleh dipotong atau dikurangi. Persentase belanja pegawai di Kukar masih di bawah ketentuan yang ada,” ungkapnya.
[dhl|hms|pro|adv]