Infokaltim.id, Tenggarong- Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pelaporan Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKP HAM) Tahun 2024 untuk Tahun Anggaran 2025.
Rakor berlangsung pada hari Kamis, 20 Februari 2025 di lantai 3 Gedung E Kompleks Kantor Bupati Kukar di Tenggarong. Rakor yang dipimpin oleh Analis Hukum Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kukar Harman tersebut membahas evaluasi pelaksanaan aktifitas pelayanan HAM pada OPD dan pengisian formulir penilaian Kabupaten/Kota Peduli (KKP) HAM.
Perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Harman menyampaikan penyediaan data dukung pelaporan program KKP HAM merupakan tindak lanjut surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Nomor PDk-HA.02.01.01-01 tertanggal 24 Januari 2025.
“Bahwa data terkait pelaksanaan aktifitas pelayanan HAM pada OPD di Kabupaten/Kota dan pengisian formulir penilaian Kabupaten/Kota Peduli (KKP) HAM sangat penting dalam pengambilan keputusan dan untuk mengukur capaian pelaksanaan HAM,” terangnya.
Sementara, Kabid HAM Kemenham Kanwil Provinsi Kaltim Umi Laili menekankan pentingnya koordinasi yang baik dalam pengisian form dan penyusunan data dukung pelaporan KKP HAM. Dijelaskannya bahwa keakuratan dan kepatuhan terhadap ketentuan dalam pelaporan akan sangat berpengaruh terhadap skor Kabupaten/Kota Peduli HAM.
“Data dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten/Kota diharapkan mencerminkan kondisi riil di lapangan sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan. Pada tahun ini perlu dilakukan evaluasi dan perubahan dalam pelaksanaan program sebelumnya, dan perlu dirincikan langkah-langkah perbaikan untuk meningkatkan kualitas pelaporan,” jabarnya.
Kabid HAM Kemenham Kanwil Provinsi Kaltim juga menyampaikan dampak negatif yang ditimbulkan oleh pihak perusahaan swasta yang tidak memperhatikan prinsip HAM dalam pelaksanaan aktifitas usahanya terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
“Strategi nasional bisnis dan HAM yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 memberikan mandatory kepada Pemerintah untuk memikul tanggung jawab dalam mengawasi serta memastikan kepatuhan dunia usaha terhadap standar HAM,” tuturnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa pada tahun ini penilaian KKP HAM untuk sementara ditiadakan karena adanya masa transisi yang masih berfokus pada aspek sumber daya manusia (SDM) dan sedang berprosesnya perubahan regulasi.
“Pertemuan ini lebih untuk membahas evaluasi serta identifikasi peluang perbaikan untuk pemenuhan hak-hak masyarakat. Dalam pengisian form penilaian KKP HAM, Kabupaten/Kota dapat mengalami pengurangan skor apabila tidak menindaklanjuti penyelesaian dugaan pelanggaran HAM,” jelasnya.
Mengingat bahwa definisi dugaan pelanggaran HAM mencakup aspek hukum, sosial, dan administratif, maka koordinasi dengan berbagai pihak menjadi sangat penting agar setiap kasus pelanggaran HAM dapat ditangani dengan pendekatan yang tepat, termasuk melalui mekanisme restorative justice.
Perwakilan Diskominfo Kukar menyampaikan secara mandatory Diskominfo Kukar berkewajiban melaksanakan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, dan beberapa regulasi terkait kedaruratan.
Disampaikan tentang pentingnya keterbukaan informasi publik, pengelolaan aduan pelayanan dan aspirasi/partisipasi publik dalam pelayanan publik dan dalam pengambilan keputusan Pemerintah. Diharapkannya perlunya kejelasan antara hak mendapatkan informasi seperti dalam materi publikasi dan mendapatkan informasi publik dalam kegiatan Pengelolaan Layanan Informasi Publik seperti yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.
Diakhir rakor perwakilan Kanwil Kemenkumham RI Provinsi Kaltim Umi Laili meminta agar perwakilan OPD memberikan catatan dan masukan terkait isi formulir penilaian KKP HAM. Catatan dan masukan tersebut akan kami sampaikan kepada Kemenkumham Pusat sebagai bahan evaluasi.
“Semoga forum ini dapat menjadi wadah strategis dalam merumuskan kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan masyarakat luas serta memperkuat komitmen semua pihak dalam implementasi hak asasi manusia khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Provinsi Kalimantan Timur,” harapnya.
Hadir dalam rakor tersebut dari Kemenham Kanwil Provinsi Kaltim yakni Kabid HAM Umi Laili, Staff Taufik Arahman, Staff Subbidang Pemajuan HAM Mandarsyah, perwakilan OPD di lingkungan Pemkab Kukar yakni Analis Hukum Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kukar Harman, Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Zainul Effendi Joesoef, Administrator Database Kependudukan Sub Koordinator Kerjasama pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Akhmad Sarbini.
Kemudian, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nurul Fitrianingsih, Kepala Sub Bagian Umum dan Ketatalaksanaan pada Dinas Kesehatan Syahril, Kepala Sub Bagian Umum, Ketatalaksanaan dan Kepegawaian pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Lastry Yundari, serta Pengolah Data pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Yayuk Suprapti, dan Analis Permasalahan Hukum pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Tina Saptawati.
[dhl|hms|pro|adv]