Infokaltim.id, Tenggarong- Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar rapat dalam rangka percepatan penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa antara Desa Kutai Lama dengan Desa Muara Pantuan dan Desa Salo Palai, Kecamatan Muara Badak. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Kantor Camat Anggana pada hari ini, dengan menghadirkan berbagai pihak terkait.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Kabupaten Kutai Kartanegara, Yani Wardana, Camat Anggana Rendra Abadi, Kasi Pemerintahan Kecamatan Muara Badak, Kasi Pemerintahan Kecamatan Anggana, Kepala Desa Kutai Lama, Kepala Desa Salo Palai Kecamatan Muara Badak, Sekretaris Desa Muara Pantuan serta perwakilan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan tokoh masyarakat dari masing-masing desa.
Kabag Tapem, Yani Wardana, dalam arahannya menyampaikan pentingnya penyelesaian batas desa secara musyawarah dan mufakat, dengan mempertimbangkan aspek historis, administrasi, serta kepentingan masyarakat.
“Proses tapal batas harus mengedepankan asas musyawarah dan kesepakatan bersama, melakukan pendekatan kultural, histori dari masing unsur masyarakat dan semua pihak sehingga prosesnya dapat berjalan dengan baik dan sukses,” pungkasnya.
Sementara Camat Anggana, Rendra Abadi, juga menegaskan bahwa koordinasi lintas desa dan kecamatan harus diperkuat agar proses penetapan batas dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan permasalahan di masa depan.
“Kami berharap agar proses berjalan dengan baik, dan berharap mendapatkan dukungan dari seluruh pihak dan masyarakat,” tuturnya.
Dalam rapat ini, disampaikan bahwa penegasan batas wilayah desa merupakan salah satu syarat sebagai bahan pengajuan untuk diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) mengenai batas Desa Kutai Lama.
[hms|pro|anl|adv]