Sabtu, April 19, 2025
BerandaBeritaKecamatan Loa Kulu dan Empat Desa Jalin Kerjasama Pendampingan Hukum dengan Kajari...

Kecamatan Loa Kulu dan Empat Desa Jalin Kerjasama Pendampingan Hukum dengan Kajari Kukar

Infokaltim.id, Tenggarong- Pemerintah Kecamatan Loa Kulu mengandeng Kejari Kukar untuk melakukan sosialisasi sekaligus kerjasama dalam hal pendampingan dibidang hukum dengan sejumlah desa. Kegiatan tersebut digelar di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Loh Sumber Kecamatan Loa Kulu, Selasa (11/03/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt. Sekertaris Camat Loa Kulu, Khairuddinata dan Pemerintah Desa Loa Kulu Kota, Bukit Pariaman, Loh Sumber dan Sumber Sari.

Khairuddinata menyebutkan bahwa kerjasama ini sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan pengelolaan hukum di tingkat desa.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara menandatangani perjanjian kerja sama dengan empat pemerintah desa, yakni Pemerintah Desa Bukit Pariaman, Pemerintah Desa Loa Kulu Kota, Pemerintah Desa Loh Sumber, dan Pemerintah Desa Sumber Sari.

“Penandatanganan perjanjian ini bertujuan untuk menangani permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa,” tuturnya.

Dalam sambutannya, Kepala Kejari Kutai Kartanegara menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk pendampingan hukum kepada pemerintah desa dalam menghadapi permasalahan hukum yang berkaitan dengan tata kelola keuangan dan administrasi pemerintahan desa.

“Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan pemerintah desa dapat menjalankan tugasnya secara lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, perwakilan dari pemerintah desa menyambut baik inisiatif ini dan berharap bahwa kerja sama ini dapat membantu mereka dalam memahami aspek hukum yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa. Mereka juga mengungkapkan komitmen untuk menjalankan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum.

Perjanjian kerja sama ini mencakup berbagai aspek, antara lain pemberian konsultasi hukum, bantuan hukum non-litigasi, serta penyuluhan hukum kepada aparatur desa agar lebih memahami aturan yang berlaku.

Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa dan meningkatkan efektivitas pemerintahan di tingkat desa.Dengan adanya kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan pemerintah desa yang terlibat berharap dapat menciptakan pemerintahan desa yang lebih bersih, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ke depan, kerja sama serupa diharapkan dapat diperluas ke desa-desa lain di wilayah Kutai Kartanegara guna menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik dan berintegritas.

[hms|kom|pro|anl|adv]

RELATED ARTICLES

Most Popular