Infokaltim.id, Samarinda- Menanggapi berbagai keluhan masyarakat terkait dugaan kerusakan kendaraan akibat bahan bakar minyak (BBM), PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan akan membuka bengkel resmi di 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur.
Kebijakan ini merupakan hasil dari rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar bersama Komisi II DPRD Kaltim pada Rabu (9/4/2025) lalu.
Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan konsumen terdampak, pemilik bengkel, pengelola SPBU, serta jajaran manajemen Pertamina Patra Niaga.
Dalam forum itu, pembahasan utama berfokus pada laporan masyarakat terkait kualitas BBM jenis Pertalite dan Pertamax, yang diduga menjadi penyebab kerusakan kendaraan di sejumlah wilayah seperti Samarinda, Balikpapan, dan Kutai Kartanegara.
Addieb Arselan, Region Manager Retail Sales Pertamina Patra Niaga Kalimantan, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang dalam proses menunjuk satu bengkel resmi di setiap kabupaten/kota sebagai pusat pemeriksaan kendaraan.
“Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab kami terhadap masyarakat. Bengkel yang kami tunjuk akan menjadi tempat pengecekan kendaraan konsumen yang terdampak,” katanya saat dikonfirmasi secara terpisah pada Jumat (11/4/2025).
Pertamina disebut telah memiliki kontrak nasional dengan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) kendaraan, yang memungkinkan sinergi dalam penanganan kerusakan sistem bahan bakar, khususnya pada komponen pompa bensin.
“Kontrak tersebut masih aktif. Kami hanya tinggal mengatur implementasi teknisnya di lapangan,” jelas Addieb, seraya menambahkan bahwa waktu yang dibutuhkan untuk persiapan teknis sekitar satu minggu.
Meski demikian, terkait kemungkinan layanan pemeriksaan dan perbaikan diberikan tanpa biaya, Addieb belum dapat memastikan.
Menurutnya, keputusan tersebut akan bergantung pada hasil verifikasi kerusakan dan bukti pembelian BBM dari SPBU.
“Semua akan kami evaluasi. Jika bukti mendukung, bisa saja layanan diberikan secara gratis,” ujarnya.
Di sisi lain, Pertamina juga telah melakukan pemeriksaan kualitas BBM di sejumlah titik, termasuk SPBU dan kilang minyak.
Hasilnya, seluruh sampel dinyatakan masih sesuai dengan spesifikasi yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan bahwa Pertamina telah menyatakan komitmen untuk membuka bengkel resmi sebagai langkah konkret menanggapi keluhan masyarakat.
“Namun, masyarakat harus menunjukkan bukti pembelian BBM saat mengajukan klaim. Ini penting agar prosesnya adil dan tidak ada penyalahgunaan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa segala biaya perbaikan yang muncul seharusnya menjadi tanggung jawab Pertamina.
“Jangan sampai masyarakat dirugikan dua kali kendaraan rusak, tapi masih harus keluar biaya,” tegas Sabaruddin, sembari mendorong Pertamina untuk memberikan layanan pemeriksaan secara cuma-cuma.
DPRD juga mengimbau masyarakat agar menyiapkan dokumen pendukung seperti struk pembelian BBM saat mendatangi bengkel yang ditunjuk.
[anr|anl|adv]