Senin, April 21, 2025
BerandaBeritaKomisi IV Datangi Tambang Ilegal di KHDTK, Sarkowi Sebut Kegiatan Penambang Kesalahan...

Komisi IV Datangi Tambang Ilegal di KHDTK, Sarkowi Sebut Kegiatan Penambang Kesalahan yang Disengaja

Infokaltim.id, Samarinda- Aktivitas pertambangan tanpa izin kembali memicu keprihatinan publik. Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang berada di Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, dilaporkan mengalami kerusakan serius akibat ulah tambang ilegal.

Ketua Ikatan Alumni Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) sekaligus Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menyampaikan temuan ini usai meninjau langsung lokasi bersama Komisi IV DPRD Kaltim pada Rabu, (16/4/2025).

Menurut Sarkowi, sekitar 3,26 hektare lahan KHDTK telah dirambah oleh tiga perusahaan tambang, yaitu KSU Putra Mahakam Mandiri, PT Cahaya Energi Mandiri (CEM), dan CV Bismillah.

Ia menegaskan, perambahan ini bukan kesalahan administratif semata, melainkan tindakan yang disengaja.

“Ini bukan kebetulan. Mereka masuk dan merusak kawasan lebih dari tiga hektare. Ini pelanggaran serius yang tak bisa ditoleransi,” ujar Sarkowi.

Ia menilai kegiatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sarkowi pun mendesak agar kasus ini ditindaklanjuti melalui jalur pidana dan perdata.

Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan menginisiasi rapat gabungan lintas komisi untuk membahas kasus ini secara komprehensif.

Pihak-pihak yang akan diundang meliputi Universitas Mulawarman, Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Polda Kaltim, Dinas Kehutanan, Dinas ESDM, dan Dinas Lingkungan Hidup tingkat kota maupun provinsi.

Kerusakan yang ditimbulkan tak hanya berdampak pada hutan fisik, tetapi juga ekosistem yang ada di dalamnya.

Sarkowi menyebut banyak pohon bernilai tinggi seperti ulin, keruing, dan meranti yang telah ditebang secara sembarangan. Bahkan, pohon ulin berdiameter lebih dari 50 cm ikut ditebang.

“Dampaknya sangat besar. Bukan hanya flora, tapi juga fauna di kawasan itu ikut kehilangan habitat,” kata Sarkowi.

Hasil pemantauan di lapangan juga menemukan adanya air limbah tambang dengan pH rendah (antara 3,5 hingga 4) dan kandungan logam berat seperti besi serta timbal, yang berisiko mencemari lingkungan sekitar termasuk sumber air dan lahan pertanian warga.

“Sudah kami ambil sampelnya. Ini sangat berbahaya jika dibiarkan. Harus ada langkah cepat untuk mitigasi,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjut, Sarkowi meminta Fakultas Kehutanan Unmul segera melakukan penghitungan kerugian ekologis dan valuasi dampak lingkungan.

Ia menekankan bahwa proses hukum juga harus mengarah pada pemulihan lahan yang rusak.

“Reklamasi itu wajib bagi tambang legal. Untuk tambang ilegal seperti ini, harus lebih dari sekadar pidana. Harus dituntut perdata, dan lahan harus dikembalikan ke negara,” tutupnya.[anr|anl|adv]

RELATED ARTICLES

Most Popular