Infokaltim.id, Samarinda- Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Muhammad Novan Syahronny Pasie angkat bicara terkait polemik larangan dokumentasi di dapur pengolahan program makan siang gratis (MBG). Menurutnya, kebijakan tersebut perlu diklarifikasi untuk menghindari persepsi negatif di masyarakat.
“Jika ada kebijakan yang melarang dokumentasi, tentu harus ada alasan yang masuk akal. Kita harus memastikan tidak ada persepsi negatif terhadap program yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat luas,” ujar Novan.
Program MBG yang dikelola langsung oleh tim MBG Pusat saat ini telah beroperasi di tiga dapur utama di Samarinda Ulu dan Sempaja. Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kota Samarinda, program ini telah melayani lebih dari 10.000 siswa dari berbagai sekolah di Kota Tepian.
Novan menjelaskan bahwa meski pengelolaan program berada di bawah pusat, transparansi tetap harus menjadi prinsip utama mengingat penggunaan dana negara. “Kami akan mendorong adanya penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan ini. Jangan sampai kebijakan yang baik justru menimbulkan keraguan karena minimnya informasi,” tegasnya.
Sebelumnya, beberapa pegiat transparansi anggaran publik telah menyoroti pentingnya keterbukaan dalam pelaksanaan program pemerintah.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Wilayah Kaltim, Bambang Wijayanto, dalam keterangan terpisah menyatakan bahwa transparansi bukan hanya soal akses informasi, tetapi juga bentuk akuntabilitas kepada publik.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Program MBG Kota Samarinda, Aminah, menjelaskan bahwa larangan dokumentasi diterapkan untuk menjaga standar kebersihan dan keamanan pangan. Namun, pihaknya terbuka untuk melakukan evaluasi kebijakan tersebut.
[Arya|Anl|Ads]