Infokaltim.id, Samarinda – Komisi II DPRD Samarinda mempertanyakan kebijakan terkait Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan mekanisme penerapannya di tingkat nasional. Helmi Abdullah, Ketua DPRD Samarinda dari Fraksi Gerindra, meminta kejelasan mengenai regulasi perpajakan yang berlaku.
“Kami mempertanyakan apakah PKP ini berlaku di seluruh Indonesia, khususnya untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) yang dikenakan pajak,” ungkap Helmi dalam wawancara ekslusif. Ia menekankan perlunya transparansi dalam penerapan kebijakan perpajakan.
Lebih lanjut, Helmi meminta pihak terkait untuk segera mengeluarkan surat edaran resmi yang dapat menjadi acuan bagi para pelaku usaha. Menurutnya, tanpa surat edaran resmi, akan sulit bagi pihak dewan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat dan media.
Persoalan perpajakan menjadi isu krusial dalam pengembangan dunia usaha. Kebijakan yang tidak jelas dapat menimbulkan ketidakpastian bagi para pelaku usaha, terutama UKM yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
Komisi II berharap pemerintah dapat segera memberikan kejelasan terkait mekanisme pengenaan pajak. Mereka meminta agar setiap kebijakan perpajakan memperhatikan kondisi riil pelaku usaha, terutama UKM yang masih berkembang.
Koordinasi antara pemerintah daerah, instansi pajak, dan pelaku usaha menjadi kunci utama dalam mengimplementasikan kebijakan perpajakan yang berkeadilan. Komisi II akan terus melakukan pengawasan dan mendorong transparansi.
Ke depannya, diharapkan pemerintah dapat memberikan kejelasan regulasi, sehingga para pelaku usaha dapat lebih mudah memahami dan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Komisi II dalam mendorong iklim usaha yang kondusif dan mendukung perkembangan ekonomi daerah Samarinda.
[Arya|Anl|Adv]