Infokaltim.id, Bontang – Status Kota Bontang sebagai kawasan industri dinilai belum diimbangi dengan sistem pemantauan kualitas udara yang memadai. Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Bontang mendesak pemerintah segera menambah alat pemantau kualitas udara di sejumlah titik strategis agar pengawasan terhadap dampak aktivitas industri dapat dilakukan secara mandiri.
Menurutnya, keberadaan alat Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) merupakan kebutuhan mendesak seiring arah pembangunan Bontang yang terus berkembang sebagai kota industri.
Heri mengungkapkan, hingga kini Pemerintah Kota Bontang baru memiliki satu perangkat pemantau kualitas udara yang ditempatkan di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Tanjung Laut. Jumlah tersebut dinilai jauh dari cukup untuk menggambarkan kondisi kualitas udara di seluruh wilayah, terutama kawasan industri yang tersebar di berbagai titik.
“Kalau Bontang sudah menetapkan diri sebagai kawasan industri, maka perangkat pendukungnya juga harus disiapkan secara lengkap. Salah satunya alat pemantau kualitas udara di beberapa lokasi strategis,” ujarnya.
Ia menilai pemerintah membutuhkan jaringan pemantauan yang lebih luas, terutama di wilayah utara dan selatan Bontang, termasuk kawasan Bontang Lestari yang diproyeksikan menjadi pusat pengembangan industri pada masa mendatang.
Menurut Heri, selama ini informasi mengenai kualitas udara masih banyak bersumber dari hasil pemantauan perusahaan. Meski data tersebut tetap memiliki fungsi, pemerintah tetap harus memiliki sistem pengawasan sendiri agar dapat melakukan pembandingan dan verifikasi secara independen.
Dengan adanya data pembanding, pemerintah dinilai akan lebih mudah memastikan kondisi kualitas udara secara objektif sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil pemantauan lingkungan.
“Kalau hanya mengandalkan data perusahaan, tentu pemerintah juga harus punya pembanding. Jadi kondisi kualitas udara bisa dipastikan secara objektif,” katanya.
Tak hanya kawasan industri, Heri juga mengusulkan pemasangan alat pemantau kualitas udara di sekitar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) maupun kawasan pengelolaan sampah terpadu. Menurutnya, aktivitas pengelolaan sampah juga berpotensi memengaruhi kualitas udara bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya sehingga perlu diawasi secara berkala.
Ia menegaskan, data yang dihasilkan dari alat pemantau tersebut akan menjadi dasar ilmiah bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan lingkungan, mengevaluasi dampak aktivitas industri, hingga mengambil langkah cepat apabila terjadi peningkatan tingkat pencemaran udara.
Selain memperkuat pengawasan, keberadaan jaringan pemantauan kualitas udara juga dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung implementasi RTRW yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan. Pengembangan kawasan industri, kata Heri, tidak boleh mengesampingkan aspek kesehatan masyarakat maupun kelestarian lingkungan.
Menurutnya, investasi dan pertumbuhan ekonomi tetap harus berjalan seiring dengan penguatan sistem pengendalian dampak lingkungan. Karena itu, pemerintah perlu memastikan seluruh instrumen pendukung telah tersedia sebelum kawasan industri terus diperluas.
“Risiko menjadi kota industri memang ada. Karena itu pemerintah harus menyiapkan seluruh perangkat pendukungnya, termasuk sistem pemantauan kualitas udara yang memadai,” tegasnya.
Melalui pembahasan RTRW ini, Pansus DPRD Bontang berharap pemerintah memberikan perhatian serius terhadap penambahan alat pemantau kualitas udara di berbagai kawasan strategis. Langkah tersebut dinilai penting agar pembangunan industri di Kota Bontang tetap berlangsung secara berkelanjutan, transparan, serta didukung data lingkungan yang akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan.
[ayu|anl|adv dprd bontang]
