Infokaltim.id, Penajam- Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Pitono, menyebutkan pihaknya tengah mempersiapkan pemekaran sejumlah desa dan kecamatan baru di PPU.
Pihaknya menargetkan pemekaran pembentukan kurang lebih 10 desa karena dianggap telah memenuhi syarat dalam pembentukan desa baru.
Dari jumlah tersebut, delapan desa persiapan direncanakan berada di Kecamatan Babulu dan dua lainnya di Kecamatan Waru. Pemkab PPU kini masih melakukan harmonisasi substansi rancangan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pembentukannya.
“Proses pembentukan 10 desa persiapan masih menunggu harmonisasi rancangan Perbup sebelum memasuki tahapan verifikasi dan validasi,” sebutnya, Senin (05/10/2026).
Pitono menjelaskan, wilayah Kecamatan Penajam juga masuk dalam rencana pemekaran desa. Namun, proses tersebut ditempatkan dalam gelombang kedua karena kajian Universitas Brawijaya saat ini masih berfokus di Kecamatan Babulu dan Waru.
“Di Penajam ada, cuma masuk di gelombang kedua karena masih menunggu hasil kajian dari Universitas Brawijaya masih berkisar kepada Kecamatan Babulu dan Kecamatan Waru,” terangnya.
Menurut Pitono, pemekaran tidak hanya mempertimbangkan jumlah penduduk dan luas wilayah. Sejumlah persyaratan lain, termasuk kesiapan masyarakat, juga harus dipenuhi sebelum desa persiapan ditetapkan menjadi definitif.
“Nanti akan disiapkan secara bertahan dengan status desa persiapan, masing-masing wilayah akan menjalani verifikasi dan validasi untuk menentukan kelayakan menjadi desa definitif,” ungkapnya.
Disebutkan Pitono, bahwa pihaknya akan menargetkan proses tersebut dapat diselesaikan dalam satu hingga dua tahun ke depan.
Saat ini, kata Pitono, pihaknya tengah mempersiapkan administrasi dan kualifikasi untuk pemenuhan syarat pembentukan desa materi penduduk, luas wilayah dan lainnya.
“Dan 10 desa itu masyarakatnya antusiasi dan mendukung, tentu ini juga menjadi jalan mulus untuk tidak ada hambatan bagi pemerintah PPU untuk membentuk desa,” pungkasnya.
Sementara, dijelaskan Pitono, dari sisi pendanaan, desa induk akan memberikan dukungan biaya operasional bagi desa persiapan. Sesuai ketentuan, dukungan tersebut dapat dialokasikan paling banyak 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) desa induk.
“Desa induk harus menyiapkan 30 persen untuk operasional desa persiapan,” ungkapnya.
Pemkab PPU juga akan menyiapkan pejabat yang memimpin desa persiapan melalui koordinasi dengan pihak kecamatan. Fasilitas perkantoran menjadi aspek lain yang perlu disiapkan karena sebagian desa persiapan masih memanfaatkan aset desa induk.
Pembentukan desa persiapan diharapkan memperpendek rentang pelayanan pemerintahan kepada masyarakat sekaligus menjadi bagian dari tahapan Pemkab PPU menuju pemekaran kecamatan.
“Kami berharap rencana 10 desa akan terbentuk dan memenuhi kualifikasi dan syarat-syaratnya hingga ditetapkan sebagai desa defenitif,” harapnya.
[ard|anl|adv kmf ppu]
