
Infokaltim.id, Samarinda – Komitmen untuk mewujudkan pemerataan mutu pendidikan hingga ke kawasan terpencil terus digaungkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda.
Komisi IV DPRD menggelar pertemuan intensif bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda untuk membahas penyelesaian hambatan administratif, infrastruktur, serta kesejahteraan tenaga pendidik di RT 05 Loa Kumbar, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang.
Meskipun secara administratif berada di wilayah Kota Samarinda, kawasan Loa Kumbar selama ini tergolong area yang relatif terisolir dengan akses jalur darat yang cukup terjal dan berisiko.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, mengungkapkan bahwa peninjauan langsung yang telah dilakukan legislator menjadi pijakan utama untuk memperjuangkan hak-hak pendidikan anak-anak serta kepastian status para guru di sekolah filial SDN 005 Sungai Kunjang.
“Di Loa Kumbar saat ini terdapat 50 murid yang diampu oleh 8 guru (4 P3K dan 4 honorer) serta satu penjaga sekolah,” kata Puji saat diwawancara media.
Selain kebutuhan fisik seperti perbaikan akses jalan darat yang curam, menurut Puji fasilitas penunjang seperti UKS dan perpustakaan juga sangat mendesak untuk dilengkapi agar proses belajar mengajar sejajar dengan sekolah lain.
Salah satu persoalan krusial yang menjadi sorotan Komisi IV adalah kendala pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi bagi guru-guru di Loa Kumbar. Sistem nasional mensyaratkan minimal 20 murid per rombongan belajar (rombel). Akibat jumlah siswa yang terbatas di area terpencil, jam mengajar guru yang telah memenuhi 24 jam tidak dapat terkonversi secara otomatis dalam sistem terpusat.
Menyikapi hal tersebut, Komisi IV meminta Pemkot Samarinda melalui Disdikbud mengajukan diskresi khusus kepada pemerintah pusat.
“Ini adalah daerah dengan kondisi geografis istimewa. Guru-guru di sana sudah bekerja keras mengajar, tetapi karena jumlah murid di bawah kriteria sistem pusat, sertifikasi mereka terhambat,” ujarnya.
Di samping masalah sertifikasi, Komisi IV mengapresiasi respons cepat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang memberikan kemudahan sistem absensi. Guru-guru di Loa Kumbar kini tidak lagi diwajibkan melakukan absen pemindaian wajah (face print) ke sekolah induk di kota, melainkan dapat menggunakan mekanisme fleksibel yang disesuaikan dengan kondisi lapangan.
Komisi IV DPRD Samarinda memastikan akan terus mengawal status keberlanjutan para pendidik di Loa Kumbar agar proses belajar mengajar anak-anak di kawasan batas kota tetap berjalan optimal tanpa hambatan.
Melalui sinergi pembenahan aksesibilitas, fasilitas fisik, dan diskresi kebijakan guru, DPRD Samarinda optimistis seluruh anak di Kota Tepian dapat mengecap pendidikan yang layak dan berkeadilan tanpa terhalang kendala geografis.
“Kami mendorong Kepala Dinas untuk bersurat ke kementerian agar ada kebijakan khusus bagi daerah terpencil,” tegas Puji.
[tra|anl|adv]
