
Infokaltim.id, Samarinda – Menjawab keluhan warga terkait kian menyempitnya kapasitas Tempat Pemakaman Umum (TPU) serta tingginya beban biaya pemakaman yang kerap menembus angka puluhan juta rupiah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mengambil langkah konkret.
DPRD merampungkan rapat lanjutan pembahasan dan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum pada Kamis (15/10/2026).
Melalui regulasi ini, DPRD Samarinda menargetkan ketersediaan fasilitas pemakaman umum yang terjangkau, manusiawi, dan tertata secara berkeadilan di seluruh wilayah Kota Tepian.
Regulasi ini secara khusus mengamanatkan skema penyediaan lahan TPU minimal satu titik seluas minimal 3 hektare di setiap kecamatan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, sekaligus anggota Bapemperda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa hadirnya Raperda ini merupakan bentuk kepedulian mendasar serta kewajiban pemerintah daerah dalam melindungi dan melayani kebutuhan warga, bahkan hingga urusan pemakaman.
“Sekarang ini hampir di setiap kecamatan, pemakaman umum yang sudah lama itu sudah penuh,” kata Samri.
Selain itu, Samri kerap menerima aduan masyarakat tentang mahalnya pemakaman yang biayanya bisa sampai puluhan juta rupiah. Karena itu, menurutnya pemerintah daerah mesti hadir untuk menjawab persoalan ini.
“Pemerintah berkewajiban hadir menyediakan lahan pemakaman,” tegasnya.
Selain menargetkan ketersediaan minimal satu TPU di tiap kecamatan hingga mempertimbangkan potensi penyediaan di tingkat kelurahan, raperda ini mengatur mekanisme penambahan lahan melalui pengadaan pemerintah maupun skema hibah.
Lahan yang bersumber dari hibah masyarakat, yayasan, atau organisasi keagamaan diwajibkan untuk dicatat secara resmi sebagai aset daerah sebelum difungsikan.
Untuk mencegah terjadinya resistensi atau potensi konflik sosial di kemudian hari, setiap rencana pembukaan lokasi pemakaman baru diwajibkan mengantongi persetujuan dan dukungan resmi dari warga di lingkungan sekitar.
“Target kita setiap kecamatan minimal ada satu TPU, bahkan lebih bagus lagi jika di setiap kelurahan ada. Tetapi tentu ada syarat teknisnya,” jelas Samri.
Samri menambahkan bahwa draf Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum ini bersiap memasuki tahapan selanjutnya berupa harmonisasi dan fasilitasi bersama kementerian terkait pada bulan depan.
DPRD menargetkan proses pembahasannya dapat tuntas sepenuhnya paling lambat akhir tahun 2026, untuk kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna pada Desember mendatang.
“Bulan depan kita masuk ke tahapan harmonisasi, dan paling lambat akhir tahun ini kita selesaikan,” pungkasnya
[tra|anl|adv]
