Sabtu, Oktober 17, 2026
BerandaBeritaPPU Inventarisasi Titik Internet Gratis, Babulu Usulkan 12 Lokasi dan Waru 19...

PPU Inventarisasi Titik Internet Gratis, Babulu Usulkan 12 Lokasi dan Waru 19 Titik

Infokaltim.id, Penajam– Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai mendata kebutuhan akses internet gratis di ruang publik untuk diajukan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pendataan ini menjadi langkah awal pemerintah daerah memperluas akses internet melalui bantuan perangkat satelit Starlink.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU, Khairudin, mengatakan pihaknya telah meminta seluruh kecamatan meneruskan informasi program tersebut kepada pemerintah desa dan kelurahan.
Pemerintah desa dan kelurahan diminta mengidentifikasi lokasi publik yang membutuhkan akses internet, terutama wilayah yang masih mengalami keterbatasan jaringan.

“Pemerintah desa maupun kelurahan diminta mengusulkan lokasi-lokasi publik yang memerlukan akses internet gratis,” kata Khairudin, Kamis (15/10/2026).

Sejumlah usulan mulai masuk ke Diskominfo PPU. Kecamatan Babulu mengajukan sekitar 12 titik, sedangkan Kecamatan Waru mengusulkan 19 titik. Untuk Kecamatan Penajam, usulan sementara berasal dari Kelurahan Nipah-Nipah, Saloloang, dan Sesumpu.

Sementara itu, dari Kecamatan Sepaku, usulan disampaikan Desa Tengin Baru dan Kelurahan Mentawir.
Khairudin menyebutkan, pemerintah daerah tidak membatasi jumlah maupun lokasi yang dapat diajukan. Pemerintah desa dan kelurahan dinilai lebih memahami kondisi geografis serta kebutuhan akses internet di wilayah masing-masing.

Meski demikian, setiap usulan harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebelum diteruskan ke pemerintah pusat. Persyaratan tersebut mencakup informasi lokasi, titik koordinat, identitas penanggung jawab atau person in charge (PIC), serta ketersediaan pasokan listrik.

Menurut Khairudin, penentuan PIC menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan karena perangkat Starlink membutuhkan lokasi pemasangan dan pengelolaan yang sesuai.

“Perangkat Starlink ini bukan seperti modem internet biasa. Ukurannya cukup besar dan harus diletakkan di area terbuka tanpa hambatan, seperti pepohonan atau bangunan,” jelasnya.

Selain memastikan perangkat dapat menerima sinyal satelit secara optimal, pemerintah desa dan kelurahan juga perlu menentukan pihak yang bertanggung jawab terhadap keamanan serta pemeliharaan perangkat setelah dipasang.
Ketersediaan listrik turut menjadi syarat utama karena perangkat membutuhkan pasokan daya untuk beroperasi. Karena itu, lokasi yang diajukan harus dipastikan memiliki sumber listrik yang memadai.

“Syarat utamanya adalah ketersediaan daya listrik di lokasi yang diusulkan,” tegasnya.

Khairudin menambahkan, seluruh titik yang masuk saat ini masih berstatus usulan. Diskominfo PPU akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memverifikasi kesesuaian data sebelum pengajuan disampaikan melalui sistem Komdigi.
Dengan demikian, belum ada kepastian seluruh lokasi yang diusulkan akan memperoleh bantuan perangkat internet satelit tersebut.

Untuk menyamakan pemahaman mengenai mekanisme pengajuan, Diskominfo PPU menjadwalkan sosialisasi secara daring pada Jumat (16/10/2026), dengan melibatkan seluruh kepala desa dan lurah se-Kabupaten PPU. Melalui pendataan tersebut, pemerintah daerah berharap pengajuan bantuan dapat lebih sesuai dengan kebutuhan di lapangan sehingga akses internet di ruang publik semakin luas dan mendukung aktivitas digital masyarakat.

[nly|anl|adv kmf ppu]

RELATED ARTICLES

Most Popular