Minggu, Oktober 18, 2026
BerandaBeritaEdaran PJJ Terbit, Sekolah di PPU Diberi Wewenang Sesuaikan Pembelajaran

Edaran PJJ Terbit, Sekolah di PPU Diberi Wewenang Sesuaikan Pembelajaran

Infokaltim.id, Penajam- Sekolah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tidak diwajibkan menerapkan pola pembelajaran yang sama saat wilayahnya terdampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) PPU memberi kewenangan kepada satuan pendidikan menentukan pola belajar sesuai kondisi masing-masing.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Disdikpora PPU tertanggal 14 Oktober 2026 tentang perlindungan kesehatan warga satuan pendidikan dan penyesuaian pembelajaran di daerah terdampak asap karhutla.

Sekretaris Disdikpora PPU, Durajat, mengatakan sekolah dapat memilih pembelajaran jarak jauh (PJJ), pembelajaran terbatas, atau menyesuaikan waktu belajar apabila kondisi lingkungan belum memungkinkan untuk pembelajaran normal.

“Kami tidak menyamaratakan penerapannya karena kondisi setiap wilayah berbeda. Sekolah bisa menyesuaikan pola pembelajaran berdasarkan situasi di lapangan, dengan tetap berkoordinasi dengan pengawas dan Disdikpora,” kata Durajat, Jumat (16/10/2026).

Untuk jenjang TK dan PAUD, PJJ diberlakukan di seluruh PPU sejak 15 Oktober 2026, Hal itu melihat usia anak yang rentan terpapar penyakit pernapasan.

Sementara SD dan SMP mendapatkan pola yang disesuaikan dengan kondisi wilayah.

Di Kecamatan Sepaku, misalnya, penerapan pembelajaran berbeda antar gugus. Gugus I dan II menerapkan pembelajaran terbatas, Gugus III menjalankan PJJ, sedangkan Gugus IV menggabungkan PJJ dengan pembelajaran terbatas.

Pembelajaran terbatas memungkinkan sekolah mengatur kembali waktu kegiatan belajar. Siswa dapat masuk lebih siang dan dipulangkan lebih awal sehingga durasi berada di lingkungan sekolah dapat dikurangi.

Menurut Durajat, keputusan tersebut tetap berada dalam koridor edaran yang diterbitkan Disdikpora dan mempertimbangkan keselamatan siswa serta tenaga pendidik.

“Kalau kondisi di wilayah sekolah belum memungkinkan untuk pembelajaran seperti biasa, kepala sekolah dapat mengambil penyesuaian. Yang penting tetap mengacu pada edaran dan hasil koordinasi,” ujarnya.

Penerapan kebijakan tersebut juga tidak dilepas begitu saja kepada sekolah. Disdikpora bersama pengawas dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di masing-masing kecamatan melakukan pemantauan dan konsolidasi.

Kondisi di setiap wilayah menjadi bahan evaluasi untuk menentukan apakah pembelajaran tetap berlangsung secara tatap muka, dibatasi waktunya, atau dialihkan sementara ke PJJ.

Disdikpora PPU akan mengevaluasi kebijakan tersebut secara berkala mengikuti perkembangan kondisi udara. Sekolah juga dapat melakukan penyesuaian kembali apabila keadaan di wilayahnya berubah.

“Evaluasi dilakukan terus. Jadi ketika kondisi sudah memungkinkan, pola pembelajaran bisa dikembalikan. Kalau masih belum aman, sekolah punya opsi untuk tetap melakukan PJJ,” jelas Durajat.

RELATED ARTICLES

Most Popular