Infokaltim.id, Tenggarong– Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) telah memetakan kondisi pegawai untuk menindaklanjuti keputusan dari pemerintah pusat tentang penghapusan honorer.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono mengatakan, pihaknya meminta tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), telah diminta memberikan usulan kebutuhan pekerja, untuk dijadikan ASN (PPPK dan PNS).
“Datanya sudah masuk untuk kami bahas. InsyaAllah kebijakannya seperti di surat itu juga, akan ada outsourcing untuk tenaga-tenaga tertentu,” ujarnya, Senin (06/06/2022).
Saat ini pihaknya tengah berkonsultasi soal tenaga profesional tertentu yang masih diperlukan. Langkah alternatif lainnya, lanjut dia, pihaknya sedang berkomunikasi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar untuk menjalin kerja sama dengan pihak ketiga.
“Yang bisa menampung tenaga outsourcing atau penyedia jasa tenaga kerja. Sejauh yang dijelaskan dalam surat Kemenpan-RB, posisi yang bisa diisi sebatas office boy (OB) dan keamanan,” tuturnya.
Sejauh ini, Sunggono menuturkan, yang berpeluang besar mengisi jatah PPPK dan PNS di Kukar, hanya formasi guru dan tenaga kesehatan. Ini dibuktikan dari beberapa kali rekrutmen PPPK dan CPNS yang selalu membuka dua formasi itu.
“Untuk tahun 2021 saja, Kukar mendapat jatah rekrutmen PPPK dan CPNS sebanyak 1.204 formasi. Masing-masing 96 formasi untuk CPNS kesehatan dan 170 formasi untuk PPPK kesehatan. Sisanya 938 formasi PPPK untuk guru,” terangnya.
Penyerahkan SK pengangkatan bagi 839 pegawai juga telah diserahkan Bupati Kukar Edi Damanysah pada 17 Mei 2022 lalu. Masing-masing CPNS STAN sebanyak 32 orang, CPNS Kesehatan 90 orang, PPPK Kesehatan 105 orang, PPPK guru 612 orang, sedangkan 27 orang memilih untuk mengundurkan diri.
“Kalau THL guru dengan kesehatan itu rata-rata memang yang lulus (pada rekrutmen PPPK dan CPNS),” ungkap Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Iriansyah.
Penghapusan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) berlaku efektif 28 November 2023. Terhitung tanggal itu tidak ada lagi tenaga honorer, termasuk di Kukar.
[Rzf | Ard | Ads]