
Infokaltim.id, Samarinda- Jajaran Komisi II DPRD Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan beberapa OPD Kota Samarinda dan Ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTM), Senin (03/10/2022).
Dalam pertemuan tersebut dihadiri Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fuad Fakhruddin dan jajaran anggota lainnya menggelar RDP dengan sejumlah organisasi pemerintah daerah (OPD) yaitu Bagian Ekonomi Samarinda, Bapenda, BPKAD Asset, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Satpol PP, Dinas Koperasi & UMKM, Kecamatan Samarinda Ulu, Kelurahan Kampung Jawa, Dinas Lingkungan Hidup dan IPTM Samarinda.
Fuad menyebutkan, sebelum IPTM di buka dan mulai beraktifitas berjualan pada 20 November 2021 yang lalu merupakan waktu awal dibukakan kembali kurang lebih 7 bulan mengalami penghentian sementara karena adanya Covid-19 yang melanda seluruh dunia termasuk Samarinda,
Disebutkan Fuad, ada sekitar 130 pedagang IPTM yang terdaftar hanya kurang lebih 80 pedagang saja yang boleh berjualan, yang dibagi menjadi 27 kelompok binaan Pemkot Samarinda, kemudian dari 27 kelompok tersebut di fasilitasi dari lombong CSR dari Bank Kaltim.
“Sebanyak 27 rombong tersebut diwajibkan memiliki KTP Samarinda, notabene adalah warga Samarinda, sebelum pedagang tersebut diperbolehkan berjualan mereka terlebih dahulu diberikan pelatihan dan pembinaan dalam rangka kompetensi di bidang wirausaha, area berjualan telah ditentukan oleh Pemkot Samarinda yang di bagi menjadi 2 segmen, segmen 1 di Tepian Kantor Gubernur dan segmen 2 berada di Tepian Depan Kantor PLN,” terang.
Sementara, ketentuan waktu operasional berjualan dimulai dari pukul 16.00 Wita sampai 21.30 Wita malam hari, pada pukul 23.00 Wita area tersebut sudah harus rapi dan bersih. Lalu seiring berjalannya waktu sesuai komitmen dengan Pemkota Samarinda para Pedagang Pelatihan dan Pembinaan agar kembali beraktivitas berjualan pada 20 November 2021.
Pihak Pemkota Samarinda telah menentukan jalan Semeru dan jalan Merapi yang terletak di seberang Taman Tepian sebagai ruang parkir alternatif pengunjung taman ketika jam operasional pedagang dimulai, akan tetapi dengan adanya juru parkir liar yang meresahkan malah membuat area parkir sendiri.
Kemudian, seiring berjalannya waktu IPTM mendapat informasi bahwa pihak Pemkot Samarinda pada 07 September 2022 telah menggelar Rapat bersama jajaran OPD Samarinda,12 hari setelah rapat tersebut menyusul dikeluarkan surat pada19 September 2022 untuk penutupan usaha seluruh pedagang yang ada di Taman Tepian Mahakam dan batas akhir pada 02 Oktober 2022, apabila 03 Oktober 2022 masih berjualan, maka pihak aparat akan melakukan pembongkaran.
Oleh sebab itu, kata Fuad, dirinya berharap agar Pemkot dan pihak OPD terkait dapat menyelesaikan persoalan ini dengan baik, agar para pedagang bisa kembai beraktivitas.
Sedangkan, Laila Fatihah meyayangkan bahwa IPTM yang kena getahnya atas beberapa oknum pedagang yang tidak termasuk dalam kelompok 27.
“Kami berharap agar mereka bisa dipindah ke tempat lain yang lebih layak dan tentunya tidak melanggar aturan. Tidak dipinggir jalan, trotoar atau RTH lainnya,” ujarnya.
[Ard | Ads]