
Infokaltim.id, Samarinda- Jajaran Komisi II DPRD Samarinda akhirnya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTM) menindaklanjuti adanya surat nomor 660/2916/012.02 bahwa para pedagang itu sudah tidak diperkenankan lagi berjualan di kawasan Tepian, Jalan Gajah Mada, Senin (03/10/2022).
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fuad Fakhruddin mengakui memang saat ini ada laporan tindak premanisme dan juru parkir liar (jukir). Namun hal itu bukan disebab oleh 27 pedagang, yang telah berjualan sesuai aturan Pemkot Samarinda.
“Lebih bermasalah itu jukirnya, sehingga yang harusnya ditindak jukir,” ungkapnya.
Politikus Gerindra itu meminta agar ke depannya Pemkot Samarinda perlu melakukan pembahasan ulang terkait kebijakan menutup Tepian Mahakam, untuk para pedagang Tepian. Sebab menurutnya tidak seharusnya tidak semua pedagang itu perlu ditertibkan secara merata, tanpa melihat penyebab masalah ini terjadi.
“Karena menurut informasi pedagang, mereka sudah minta diberikan ruang untuk komunikasi tapi langsung ditindak seperti itu,” tuturnya.
Dia pun menjanjikan setelah rapat ini berlangsung, perlu melakukan rapat lanjutan dengan instansi terkait. Sebab pertemuan yang dilaksanakan hari ini, belum bisa diambil kesimpulan oleh para instansi yang hadir.
[Ard | Ads]